Kota Kupang

Pol PP Kota Kupang Tertibkan PKL di Jalan Protokol

dilakukan oleh Sat Pol PP, upaya itu didahului dengan himbauan yang diberikan kepada semua PKL

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.SAT POL PP
PENERTIBAN - Sat Pol PP Kota Kupang saat melakukan upaya penertiban PKL pada malam hari. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu.Ā  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satuan Pol PP Kota Kupang  melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima atau PKL di Kota Kupang.

Aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Kupang terhadap PKL itu, dilakukan tahap pertama yang berjualan di jalan-jalan protokol. 

Penertiban terhadap PKL yang dilakukan Satpol PP Kota Kupang, dilakukan beberapa hari terakhir.

Kepala  Satuan Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Ros Blegur, mengatakan, sesuai dengan instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, George Hadjoh, untuk melakukan penertiban kepada para PKL yang berjualan di trotoar jalan-jalan protokol. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Kupang Imbau Warga Tetap Taati Protokol Kesehatan

Ros Blegur mengatakan yang telah dilakukan oleh Sat Pol PP, upaya itu didahului dengan himbauan yang diberikan kepada semua PKL. Tujuanya agar dengan sukarela mengatur tempat berjualannya agar tidak melanggar Perda atau menggunakan area trotoar jalan. 

"Kami sudah melakukan himbauan agar para PKL ini tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan," kata dia, Sabtu 29 Oktober 2022. 

Untuk tahap pertama ini dilakukan penertiban dan penataan di jalan-jalan protokol selanjutnya akan masuk ke dalam wilayah kelurahan dan lainnya. 

Selama ini, kata dia, yang paling banyak dilakukan penertiban yaitu di jalan protokol Jalan El Tari, Cak Doko, Frans Seda dan Jalan Timor Raya. Selama itu juga pihaknya masih memberikan himbauan dan peringatan. 

Baca juga: Abraham Paul Liyanto Gelar Syukuran Pengerjaan Hotel Harper di Kota Kupang

"Kita juga mengalami kendala karena seandainya dilakukan penertiban PKL tetapi lokasi untuk pemindahan mereka harus disiapkan  oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tetapi selama ini kami terus melakukan pendekatan persuasif agar tercipta suasana yang aman," ujarnya.  

Dia mencontohkan, bila ada PKL yang berjualan di trotoar jalan dan di belakangnya masih ada tempat, maka diminta agar berkoordinasi dengan pemilik lahan dan bisa menempati lahan tersebut untuk berjualan. Prinsipnya jangan melakukan aktivitas di trotoar jalan yang merupakan area pejalan kaki. 

"Selama ini Sat Pol PP rutin melakukan operasi pada pagi dan sore hari hari. Selama ini untuk pedagang kaki lima yang ada di Jalan El Tari, masih diberikan kelonggaran karena mereka beraktivitas pada malam hari dan aktivitas masyarakat pejalan kaki juga sudah berkurang," jelas dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved