Kasus Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sandal Brigadir J ke Pengadilan: Ini Bukti yang Tak Diamankan Polisi
Kamaruddin Simanjuntak, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, membawa barang bukti yang menyedot perhatian awak media. Barang bukti itu adalah sandal.
POS-KUPANG.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, membawa sebuah barang bukti yang menyedot perhatian awak media saat sidang kasus pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat, Selasa 1 November 2022.
Barang bukti yang dibawa Kamaruddin Simanjuntak adalah sepasang sandal yang diduga digunakan Brigadir Yosua saat dihabisi Ferdy Sambo cs.
Sandal jepit ini dibawa penasihat hukum saat menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Pantauan awak media, kedatangan Kamaruddin Simanjuntak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam rangka menjadi saksi dalam sidang kasus itu dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Usai Lihat CCTV
Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak datang bersama keluarga Brigadir J ke pengadilan. Ia membawa beberapa barang bukti untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.
Salah satu barang bukti yang dibawa, adalah sandal yang terakhir kali digunakan Brigadir Yosua sebelum ia ditembak mati Ferdy Sambo cs.

"Kami bawa sandal sebagai barang bukti. Selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Sandal tersebut kata dia didapat dengan kondisi masih terdapat bercak darah dari Brigadir Yosua yang dikirim langsung keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Jambi.
Akan tetapi, sandal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin, tidak pernah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
"Inilah sandal yang diduga dipakai alamarhum saat ia dibantai. Barang bukti ini masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik," ujarnya.
"Dari awal polisi tidak kooperatif menyita bukti ini. Kami yang kerja sendiri. Jadi barbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan kesiapan keluarga Brigadir J untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak: Ada Yang Menyamar Jadi Istri Ferdy Sambo, Jenguk Suami di Mako Brimob
"Persiapan kita cuma satu, yaitu berdoa supaya setan setan atau kuasa iblis yang ada pada para pelaku itu lari terbirit-birit karena kuasa doa. Karena doa orang benar, besar kuasanya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkapkan harapan keluarga kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Keluarga Brigadir J berhara para pelaku benar-benar bertobat dan sadar atas perbuatannya.
"Harapannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR sadar dan betobatlah, supaya berkat Tuhan ada pada kamu dan ada jalan keluar bagi masalahmu," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa 1 November 2022.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
Keluarga Brigadir J juga menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.
Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Baca juga: Video Viral Instagram, Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo Akui Tak Bisa Kontrol Emosi
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS