Berita NTT
LBH APIK NTT Gelar Workshop Soal UU 12 Tahun 2022
Workshop itu dilaksanakan LBH APIK NTT untuk menyamakan persepsi penerapan Undang-undang nomor 12 tahun 2022
Jaksa menyusun atau menyesuaikan dengan bukti yang ada sehingga kalaupun bukti itu belum lengkap maka bisa dilakukan koordinasi dengan penyidik untuk dilengkapi.
Kasus dengan melibatkan anak-anak atau disabilitas, kata dia, maka proses persidangan dilakukan tertutup. Perlakuan pada kasus-kasus ini juga dilakukan dengan hati-hati ataupun berbeda.
Para pihak atau ahli yang dihadirkan, menurutnya, akan disesuaikan dengan kasus yang disidangkan terutama untuk disabilitas.
Mengenai UU ini, menyebut dalam menjalankan UU ini perlu ada peraturan pelaksanaan. Sejauh ini pihaknya belum mendapat instruksi tentang penggunaan UU ini. Ia juga menyebut orang-orang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kebanyakan berekonomi lemah.
Artinya, ini akan menyulitkan ketika perkara itu diminta ganti rugi. Akhirnya ada pidana tambahan yang diberlakukan. Untuk itu, JPU perlu ada aturan pelaksanaan.
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Bagus Iriawan, SH., MH, mengatakan UU ini merupakan payung hukum bagi UU sebelumnya. UU ini menggabungkan UU lainnya tentang hal yang sama.
Ia menyebut, kepolisian dan kejaksaan sudah bisa menggunakan UU ini. Sebab, UU ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Walaupun UU ini belum ada norma yang diatur dalam PP, UU ini harus tetap dilaksanakan. Sebab, penerapan KUHP tanpa PP tetspi diberlakukan.
"UU ini mulai berlaku sejak diundangkan, yang dicantumkan dalam lembar negara sejak tanggal 9 Mei 2022. Artinya secara ilmu hukum UU ini sudah berlaku. Prespektif kita harus sama dulu," sebutnya.
Adapun norma yang telah diatur dalam UU lain, menurutnya akan tetap berlaku. Ia menegaskan, kepolisian dan kejaksaan sudah bisa menggunakan UU ini setelah diundangkan. (Fan)