Dugaan Korupsi Terminal Kembur

Dugaan Korupsi Terminal Kembur, Kajari Manggarai Tahan Dua Orang Tersangka

Dilain sisi, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan ada fakta baru

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BERI KETERANGAN---Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH (tengah) sedang memberikan keterangan pers usai menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pembangunan Terminal Kembur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG- Kajari Manggarai Bayu Sugiri menyebut dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika atau Dishub Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/ 2013, pihaknya telah menahan dua orang tersangka pada Jumat 28 Oktober 2022.

Penahanan kedua tersangka setelah melewati pemeriksaan kemudian ditetapkan status tersangka. Kini kedua tersangka yakni Benediktus Aristo Moa Alias BAM dan Gregorius Jeramu Alias GJ sudah ditahan.

Dilain sisi, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan ada fakta baru.

Hal ini disampaikan Kajari Manggarai Bayu Sugiri kepada Pos Kupang, Jumat 28 Oktober 2022.

Bayu mengatakan, tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan ada fakta baru. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Terminal Kembur, Lahan Sudah dibangun Gedung Terminal dan Pagar Keliling

Bayu menerangkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan tersangka Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur

Bayu juga menerangkan, dengan kasus posisi, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. 

Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.

BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013.

Bayu mengatakan, perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455.

Baca juga: Lokasi Lahan Jadi Dugaan Praktik Korupsi, Terminal Kembur Manggarai Timur Sudah Dibangun Gedung

Perbuatan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut  merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.245.455 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022. 

Bayu juga mengatakan, atas perbuatan tersebut  BAM dan GJ disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Bayu juga menerangkan, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi, termasuk 2 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. 

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan
Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara bahwa penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved