Berita Lembata

LSM Barakat di Lembata Minta Kewenangan Pengelolaan Kawasan Laut Dikembalikan ke Pemkab

Kelemahan regulasi ini, menurut Philipus Bediona dari LSM Barakat, ada di wilayah provinsi kepulauan seperti NTT.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Workshop nasional Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal Untuk Perubahan Iklim yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barakat yang berbasis di Kabupaten Lembata meminta kewenangan pengelolaan kawasan kelautan dikembalikan ke pemerintah kabupaten dari yang selama ini menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi memang punya wewenang terhadap kawasan kelautan yang ada di wilayah kabupaten.

Kelemahan regulasi ini, menurut Philipus Bediona dari LSM Barakat, ada di wilayah provinsi kepulauan seperti NTT. Tak seperti di provinsi non kepulauan lainnya, pengawasan kelautan yang jadi wewenang Pemprov NTT di wilayah kabupaten menjadi tidak maksimal karena keterbatasan sumber daya untuk mengawasi wilayah laut yang begitu luas.

Philipus berujar Pemprov NTT mempunyai Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di Larantuka, Kabupaten Flores Timur tetapi punya wewenang pengawasan yang mencakup tiga wilayah kabupaten sekaligus yakni Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Sikka. Pengawasan wilayah laut di tiga kabupaten ini menjadi tidak maksimal karena berbagai keterbatasan.

Baca juga: Masyarakat Adat di Lembata Sulit Awasi Wilayah Laut di Luar Wilayah Muro

Hal yang sama juga diutarakan oleh warga desa Dikesare, Rafael Suban Ikun saat workshop nasional Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal Untuk Perubahan Iklim yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga laut dengan kearifan-kearifan lokal yang ada. Tidak bisa harapkan Pemprov NTT. Untuk itu, mungkinkah kewenangan ini bisa kembali ke kabupaten,” kata Rafael dalam workshop tersebut. 

LSM Barakat berencana melakukan advokasi di level pengambil kebijakan untuk bersuara tentang hal yang diutarakan Philipus dan Rafael tersebut.

Workshop Nasional Sistem Registrasi Nasional Mendukung Inisiatif Lokal Untuk Perubahan Iklim sendiri bertujuan untuk memperkuat suara-suara untuk aksi iklim yang berkeadilan akan mengadakan workshop nasional tentang Sistem Registrasi Nasional.

Baca juga: Festival Mini Mura Rame: Orang Muda Lembata Bersuara Tentang Perubahan Iklim

Alfred Ike Wurin, Koordinator Media dan Advokasi Barakat, menyebutkan, secara umum, workshop nasional Sistem Registrasi Nasional ini akan mempertajam informasi kepada para pelaku-pelaku yang menggerakan isu perubahan iklim di level tapak, terutama yang di kabupaten Sumba Timur, Lembata dan Rote Ndao agar dapat tercatat sebagai kontribusi terhadap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Proses registrasi ini, tandas Alfred, akan mendorong kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki program kegiatan untuk mendukung aksi- aksi perubahan iklim agar dapat terdaftar pada sistem registrasi nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Amplifying Voices for Just Climate Actions yang didukung oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Hivos-Indonesia), Koalisi Adaptasi yang terdiri dari Yayasan Penabulu sebagai lead koalisi dengan anggota Perkumpulan Yapeka,Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan & Demokrasi (KPI), Pusat Kajian Sains Keberlanjutan & Transdisiplin IPB (CTSS IPB), Perkumpulan Konsil LSM Indonesia (Konsil LSM), Perkumpulan Desa Lestari, Perkumpulan Sinergantara, Yayasan Koordinasi Pengkajian & Pengelolaan Sumber Daya (Koppesda), Yayasan Lembaga Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved