Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Di NTT, ETLE di Kota Kupang Masih Dalam Tahap Uji Coba

Sejak Launching ETLE untuk Polda NTT tahap kedua 16 Maret 2022, saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di masyarakat

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Contoh data rekaman kamera ETLE terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu-lintas di jalan raya yang terpasang kamera pemantau ETLE 

Bukti pembayaran denda tilang tersebut, pelanggar bersangkutan dapat menyerahkan kembali ke Posko ETLE Ditlantas Polda NTT untuk menyelesaikan permasalahan tilang.

Pelanggaran Dominan 

Sejak launching pada 16 Maret 2022 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dominasi pelanggaran yang terekam oleh Kamera ETLE berupa tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah.

Jumlah pelanggaran lalu-lintas yang terekam dalam sehari selama 24 jam pada lima titik dapat mencapai 600 kendaraan.

"Pada titik ETLE di depan Kantor Jembatan Timbang NBS, masih banyak pelanggar yang tidak menggunakan helm, terutama warga setempat yang berdomisili di sekitar  wilayah Kecamatan Alak," ujar Agus.

Pelanggaran lainnya yang terekam oleh ETLE berupa pengendara tidak menggunakan selfbet (sabuk pengaman), menerobos lampu merah, bahkan memakai ponsel saat berkendara di jalan raya.

"Kamera ETLE melakukan pemantauan selama 24 jam dan mencatat pelanggaran aturan lalu-lintas yang dilakukan oleh kendaraan pribadi (plat hitam), kendaraan dinas (plat merah/plat khusus), serta kendaraan umum (plat kuning), sehingga kami minta agar semua harus patuh aturan lalu-lintas saat berkendara di jalan raya," terang Agus.

Keuntungan/Manfaat ETLE

Penerapan ETLE memberikan manfaat positif bagi petugas kepolisian sekaligus masyarakat karena tidak terjadi interaksi langsung antara petugas Satlantas dengan Masyarakat pelanggar lalu-lintas.

Penerapan ETLE juga meminimalisir praktek pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, serta memperkecil peluang dari petugas untuk menyalahgunakan kewenangannya.

"Petugas dan masyarakat tidak bertatap muka sehingga tidak terjadi interaksi yang membuka peluang adanya praktek pungli

Tidak interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan, karena pembayaran denda pelanggaran tilang menjadi urusan pelanggar dengan Bank BRI.

"Semua transaksi pembayaran denda tilang dilakukan oleh pelanggar lalu-lintas langsung membayar BRIVA ke Bank BRI melalui cash atau transfer ATM serta Mobile Banking, sehingga tidak ada peluang bagi petugas dan pelanggar untuk bertatap muka," tambah Agus.

Kedepannya, perangkat ETLE akan disempurnakan agar suatu saat nanti rekaman Kamera ETLE dapat menjadi bukti dalam persidangan Pengadilan.

Dukungan Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved