Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Akan Bayar Insentif RT dan RW di Kota Kupang Tiap Tiga Bulan

Penjabat Wali Kota, George Hadjoh memberi pernyataan itu ketika menerima usulan dari ketua RT, RW dan LPM di GOR Oepoi Kupang, Kamis 13 Oktober 2022

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MEMBERIKAN PENJELASAN - Penjabat Wali Kota Kupang bersama para Camat se-Kota Kupang memberikan penjelasan saat bertemu ketua RT, RW dan LPM di GOR Oepoi Kupang. Kamis 13 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Insentif bagi Ketua RT dan RW di Kota Kupang akan dibayar tiap tiga bulan. Sebelumnya upah bagi ketua RT RW dibayar tiap enam bulan. 

Penjabat Wali Kota, George Hadjoh memberi pernyataan itu ketika menerima usulan dari ketua RT, RW dan LPM di GOR Oepoi Kupang, Kamis 13 Oktober 2022 lalu. 

Kesepakatan bersama itu dengan perjanjian agar laporan pertanggungjawaban juga harus dipercepat. George Hadjoh mengingatkan agar pasca laporan dimasukan oleh RT RW, sesegera mungkin intensif dicairkan atau dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

Baca juga: Penyanyi Melitha Sidabutar Hibur Warga Kota Kupang 

"Akan dipikirkan juga agar laporan pertanggungjawaban ini lebih mudah dan tidak menyulitkan Ketua RT dan RW, sehingga proses pencairannya juga cepat dan tidak menghambat kerja-kerja RT dan RW," kata George. 

Laporan yang disampaikan itu juga harus lengkap. Langkah itu sebagai upaya untuk menertibkan administrasi mulai dari tingkat paling bawa.  

Kalau administrasi selama ini dirasa menyulitkan, kata George, maka akan dikaji untuk dibuatkan lebih mudah. 

"Tentunya kita harus merujuk pada aturan yang berlaku. Pembayaran operasional RT dan RW mulai Tahun 2023 akan dibayarkan per tiga bulan," sebutnya. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Truice Ballina Ully-Oey, mengatakan, khusus untuk operasional RT dan RW, bisa diproses setiap tiga bulan. 

Baca juga: Dinas Dukcapil Kota Kupang Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital dan Mesin ADM

Kesanggupan itu mesti sejalan dengan usulan laporan dari pihak kecamatan. Sebab, laporan pertanggungjawaban dari RT RW akan disampaikan berjenjang dari kelurahan hingga dinas terkait. 

"Jadi setiap awal triwulan sudah bisa diberikan, kami dari Badan Keuangan tentunya siap mencairkan, bahkan setelah penetapan APBD pada Januari setelah DPA selesai, sudah bisa diusulkan," katanya. 

Dia juga meminta para ketua RT dan RW agar mulai menyiapkan semua laporan dan administrasi pertanggungjawaban sehingga tidak menyulitkan ketika pelaksanaan di lapangan. 

Sekretaris Camat Kelapa Lima,  Ferndinam Masae, mengatakan, khusus untuk wilayah Kelapa Lima, pertanggungjawaban untuk operasional RT dan RW masih pada posisi dibawah 60 persen. 

Untuk itu, kesempatan tersebut, dia meminta agar semua administrasi segera dilengkapi. Bila semua laporan lengkap, pihaknya langsung mengusulkan ke badan keuangan. 

"Jadi semuanya bergantung pada RT dan RW. Kalau sudah ada surat dari camat, seharusnya diproses cepat agar bisa dicairkan," kata Camat Alak Adi Pally menambahkan. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved