Berita Manggarai

Gangguan Ginjal Akut Misterius, Apotek di Manggarai Kosongkan Etalase Penjualan Sirup 

Pengosongan itu dilakukan sementara, sampai intruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI terkait peredarannya.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
KOSONG - Apotek Kimia Farma Ruteng, mengosongkan etalase penjualan sirup pasca Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan untuk obat jenis sirup imbas merebaknya gangguan ginjal akut misterius pada anak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Menindaklanjuti Himbauan Kementrian Kesehatan RI terkait gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak, apotek di Kabupaten Manggarai mulai kosongkan etalase penjualan obat bentuk cair dan sirup.

Pengosongan itu dilakukan sementara, sampai intruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI terkait peredarannya. Dugaan sementara, gangguan ginjal akut misterius diakibatkan oleh obat sirup yang tercemar.

Pengosongan diketahui menyusul kebijakan penghentian sementara penjualan obat sirup itu berkaitan dengan adanya temuan 192 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

Pantauan POS-KUPANG.COM, beberapa apotek di Manggarai semenjak mendapatkan informasi yang beredar di pemberitaan media online, mereka berinisiatif untuk berhenti sementara peredaranya.

"Untuk sementara Kami sudah sisihkan dari etalase sejak kemarin pak, pas mendapatkan informasi dari pemberitaan,"  Egi Sleman karyawan di Apotek Kimia Farma Ruteng.

Beberapa apotik di Ruteng juga belum mendapatkan surat resmi, baik dari pemerintah maupun BPOM.

"Kami belum mendapat surat resmi, tapi kami sudah kosongkan etalase," ujar Egi.

Himbauan Kepada Masyarakat, Puskesmas dan Nakes

Sementara itu, Pemkab Manggarai melalui Kepala Dinas Kesehatan dr.Bertolomeus Hermopan mengaku sudah menghimbau kepada masyarakat, Kapus dan Nakes untuk memberhentikan sementara penyaluran.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius,Ini Penjelasan Plh Kadis Kesehatan Timor Tengah Utara

"Kita sudah membuat surat meneruskan informasi itu kepada masyarakat, petugas kesehatan, untuk mengurangi sampai waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat," kata Hermopan

Apotek-apotek  juga diimbau untuk tidak meresepkan bahkan menjual bebas. Adapun yang masih menjual bebas dikatakan Hermopan, yang berhak untuk menindak merupakan kewenangan Penegak Hukum dan BPOM.

Sementara itu, untuk saat ini di Kabupaten Manggarai belum ada laporan terkait kasus serupa.Dinkes Manggarai juga sedang melakukan pendataan bagi anak umur 1- 8 tahun sebagai upaya preventif. (Cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved