Bupati Yohanis Dade Ikut Rapat Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan NTT

KPK mengimbau agar ada upaya tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM/HUMAS PEMKAB SUMBA BARAT
RAKOR - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H mengikuti rapat koordinasi dan supervisi sektor pertambangan wilayah NTT, Kamis 20 Oktober 2022. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H mengikuti kegiatan lanjutan rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi KPK RI dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementrian atau lembaga instansi vertikal dan tokoh agama serta tokoh masyarakat di wilayah Provinsi NTT, Kamis 20 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi NTT, Johanna Lisapaly mewakili Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H, dihadiri Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan para bupati se-Provinsi NTT.

Dalam siaran pers Humas Setda Sumba Barat, Kamis 20 Oktober 2022, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H dalam sambutan tertulis yang dibacakan Johanna Lisapaly, mengatakan, pemerintah Provinsi NTT menyambut baik terkait dengan rapat koordinasi ini, guna mewujudkan tata kelola sumber daya yang ada di wilayah NTT, terkhusus bidang pertambangan, baik mineral maupun batuan bukan logam.

Kementerian ESDM menyatakan terkait penerimaan negara bukan pajak mineral bukan logam dan batuan, Kementerian ESDM menemukan banyak pertambangan tanpa izin. Proyek pembangunan yang tidak bekerja sama dengan pemegang IUP dan juga wilayah pertambangan yang tercover dalam RTRW di wilayah NTT.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Lantik  Fajar Dwi Kurniawan Jadi Camat Lamboya

Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyebutkan, pada umumnya empat kabupaten di Pulau Sumba belum semua memenuhi IUP tetapi proyek tambang tetap berjalan.

Sementara itu perwakilan KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, terkait Sumber Daya Alam (SDA), pihaknya mengimbau agar ada upaya tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Temuan KPK, pertambangan di Nusa Tenggara Timur banyak yang tidak melakukan pembayaran pajak terhadap negara.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Ajak Warga Tanah Righu Persiapkan Lahan Jelang Musim Hujan

KPK juga melarang ekspor ilegal mineral bukan logam dan batuan keluar negeri sesuai instruksi Presiden.(*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved