Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, JPU Mendakwa Ira Ua Dengan Pasal Berlapis
terdakwa ikut merampas nyawa orang lain yakni dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 20 Oktober 2022
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius,S.H, M.H mengatakan, pihaknya akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU.
Menurut Ali, tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan Eksepsi dan sesuai jadwal akan diajukan dalam sidang lanjutan pada tanggal Senin 24 Oktober 2022.
Terkait inti keberatan dari dakwaan, Ali mengatakan, nanti saja pasti akan diketahui saat pembacaan Eksepsi.
Sementara saat persidangan, melalui majelis hakim, Ali Antonius juga meminta agar JPU memberikan copian BAP dari terdakwa agar bisa menjadi pembelaan bagi terdakwa atau klien mereka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS