Seleksi CPNS
Seleksi CPNS 2023 Hanya untuk Hakim, Jaksa dan Agen, Berikut Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Seleksi CPNS 2023 akan dibuka kembali oleh pemerintah. Namun hanya untuk hakim, Jaksa dan Agen. Berikut dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Satya menyebut, nantinya akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB terkait hal tersebut.
Terkait dengan formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini untuk non-guru menurutnya hal tersebut belum bisa dipastikan.
Menpan-RB godok aturan ASN dan PPPK sulit pindah ke kota
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok aturan agar ASN dan PPPK yang sudah ditempatkan di daerah terpencil tidak mudah pindah ke kota.
"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Sebab, selama ini banyak ASN dan PPPK yang sudah ditugaskan ke daerah terpencil pindah ke kota maupun ke Pulau Jawa.
Hal ini menurutnya membuat SDM tak merata di sejumlah daerah, utamanya untuk profesi guru, bidan hingga dokter.
Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.
"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan. Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Azwar Anas.
Anas menyebut pihaknya akan menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS