Sidang Ferdy Sambo
Penyesalan Bharada E Telah Bunuh Brigadir J, Minta Maaf dan Ngaku Tak Kuasa Tolak Perintah Jenderal
Begini penyesalan Bharada E telah bunuh Brigadir J, minta maaf dan ngaku tak kuasa tolak Perintah Jenderal yakni Ferdy Sambo
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS