Seleksi CPNS 2022

Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Segera dibuka, ini Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2022/ Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COMSeleksi CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka. ZInformasi bagi Anda yang hendak mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 2 Kategori Utama pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Kategori Prioritas dan Kategori Umum. Berikut Lin Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN.

Dua Kategori Utama itu ada pada Seleksi PPPK Guru

Tenaga guru yang sudah lulus Passing Grader 2021 masuk dalam kategori prioritas jadi ASN dalam Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas pada PPPK Guru 2022:

Baca juga: CONTOH Soal Tes Wawancara PPPK Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Jawaban

1. Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

Syarat Pendaftaran PPPK guru pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, MenPAN-RB Siapkan Aturan Baru Cegah PNS dan PPPK Pindah ke Kota

2. Tenaga Honorer Kategori II ( THK-II ).

3. Gguru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

4. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

5. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

7. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar PPPK 2022 di SSCASN BKN

- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu pendaftaran.

- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, scan KTP, swafoto KTP.

- Buat password akun dan akan muncul pengecekan ulang identitas data.

- Pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran. Kartu ini dapat dicetak atau hanya disimpan saja.

Nasib PPPK Guru Tahap 3

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu untuk yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved