Seleksi CPNS 2022

Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Segera dibuka, ini Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2022/ Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - Kategori Utama Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COMSeleksi CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka. ZInformasi bagi Anda yang hendak mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 2 Kategori Utama pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Kategori Prioritas dan Kategori Umum. Berikut Lin Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar di SSCASN.

Dua Kategori Utama itu ada pada Seleksi PPPK Guru

Tenaga guru yang sudah lulus Passing Grader 2021 masuk dalam kategori prioritas jadi ASN dalam Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas pada PPPK Guru 2022:

Baca juga: CONTOH Soal Tes Wawancara PPPK Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Jawaban

1. Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

Syarat Pendaftaran PPPK guru pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, MenPAN-RB Siapkan Aturan Baru Cegah PNS dan PPPK Pindah ke Kota

2. Tenaga Honorer Kategori II ( THK-II ).

3. Gguru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

4. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

5. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

7. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved