Berita NTT

Pemilu 2024, KPU NTT Segera Gelar Verifikasi Faktual Parpol Mulai 15 Oktober

KPU Provinsi NTT akan menggelar verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
VERIFIKASI FAKTUAL - KPU NTT menyelenggarakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang berlangsung di Hotel Aston, Selasa 11 Oktober 2022. 

Sedangkan soal parpol yang tidak diverfak itu hanya diverifikasi administrasi.

KTP Harus Terkoneksi 

Kabid Dukcapil, Dinas Kesehatan NTT, Hengki Manesi mengatakan, dalam proses verifikasi itu, perlu juga diperhatikan mengenai identitas pengurus dan keanggotaan parpol.

"Terkait verfak calon pemilih pada pemilu nanti,  Dukcapil pusat telah  kerja sama dengan KPU pusat. Sekarang KTP bersifat elektronik dan ada chips dan semua terkoneksi pada sistem," kata Hengki.

Dijelaskan, ketika KTP terkoneksi maka semua data dari pemilih akan muncul.

Baca juga: Nama Dicatut Partai Politik, 28 ASN Lingkup Pemkab Lembata Lakukan Klarifikasi di KPU

"Kita di NTT juga ada card reader yang bisa membaca sidik jari dan alis mata pemilih.

Kita bisa bantu alat ini di provinsi dan kita bisa membantu verfak. Jika ini dipakai maka semua terkoneksi, baik KK dan lainnya," ujar Hengki.

Dikatakan, tugas pemerintah harus menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan  terkait masa verifikasi soal data penduduk sudah mudah karena terkoneksi pada sistem. 

"Sekarang KTP bersifat elektronik dan ada chips. Namun, masih ada persoalan bahwa pemilih ada KTP,  tetapi belum terkoneksi pada sistem sehingga tidak terbaca," ujarnya.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pihaknya memiliki help desk yang bisa menjadi tempat konsultasi dan lainnya. 

"Kami berharap kegiatan selanjutnya kita tetap bersama dan tunduk pada aturan main,baik UU dan PKPU terkait agar semua tahapan pemilu bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses," kata Thomas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved