Korupsi Terminal Kembur
Korupsi Terminal Kembur, Penyidik Kejari Manggarai Berhasil Kumpulkan 17 Dokumen
Penggeledahan yang dilakukan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Tim Penyidik Kejari Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Selasa 11 Oktober 2022.
Penggeledahan yang dilakukan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2012/2013.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut
Demikian disampaikan Kajari Manggarai Bayu Sugiri S.H dalam konferensi Pers kepada wartawan di Kantor Mapolres Manggarai Timur, Selasa 11 Oktober 2022 sore.
Dijelaskan Bayu Sugiri S.H bahwa penyidik Kejari Manggarai menggeledah Kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2012/2013.
Dalam penjelasannya itu Bayu Sugiri S.H didampingi Kasi Pidsus Daniel Merdeka Sitorus dan Kasi Intel Ariz Rizky Ramadhon.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Geledah Kantor Dinas Perhubungan Manggarai Timur
Ia menerangkan kronologi penggeledahan itu dilakukan Pukul 12.30 Wita. Adapun tim jaksa penyidik yang mengikuti penggeledahan Daniel Merdeka Sitorus, SH selaku Kasi Pidsus serta Ariz Rizky Ramadhon, SH (kasi intel), Muh Ridwan R, SH (Kasi Pidum) , Hero Ardi Saputro, SH (kasi PB3R), Yuvanda, SH dan Wilibordus Harum,SH.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Timur Nomor : Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 dan Izin Penggeladahan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Manggarai melakukan Penggeledahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur.
Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur.
Dikatakan dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut.
Untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Baca juga: Korupsi Terminal Kembur, Pegawai Dishub Manggarai Timur Tidak Kaget Saat Tim Kejaksaan Geledah
"kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar berakhir pukul 15.00 Wita dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Polres Manggarai Timur dan Kodim 1612 Manggarai dan di saksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Matim beserta jajaran, Asisten I dan II Pemda Manggarai Timur, Kabag Hukum Pemda Matim serta Camat Borong,"ujarnya.
Lanjut Bayu, sebelumnya Penyidik Kejari Manggarai telah menaikan status penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur itu ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin - 46/O.2/N.3.17/Fd.1/04/2022 Tanggal 13 April 2022. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS