Berita Timor Tengah Selatan
Oknum Polisi di Polres TTS Diduga Aniaya Bocah 15 Tahun, Kapolres Sebut Siap Tindak Tegas
Penganiayaan terjadi setelah oknum polisi JN menerima informasi dari anaknya berinisial RN yang dipukul oleh korban FBT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN pada Selasa 4 Oktober 2022, dilaporkan ke sentral pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT Polres TTS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap FBT anak berusia 15 tahun asal Desa Eonbesi Kecamatan Mollo Utara.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di Polsek Mollo Utara.
Penganiayaan terjadi setelah oknum polisi JN menerima informasi dari anaknya berinisial RN yang dipukul oleh korban FBT.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dengan Nomor : STTLP/B/337/IX/2022/RESTTS tertanggal 04 Oktober 2022, JN dilaporkan ibu kandung FBT(15) Helena Awing, setelah anaknya FBT mengalami tindakan kekerasan dari JN.
Helena Awing Ibu kandung FBT, saat ditemui wartawan 7 Oktober 2022 menyampaikan kekesalannya atas tindakan JN.
“Saya menyesal sekali, Pak JN ini datang cari saya punya anak tanpa saya ketahui. Dia jemput saya punya anak, pergi ke kantor polisi tanpa pendampingan kami. Saya kecewa sekali. Di kantor polisi itu ada anggota polisi yang lain, tapi saat Pak JN pukul anak saya tidak ada satupun anggota yang bangun untuk menegur atau melerai Pak JN supaya tidak pukul anak saya," terangnya.
“Untuk sekarang, saya hanya minta keadilan. Sebagai seorang ibu saya sangat menyesal. Sejak hamil sampai melahirkan FBT, saya tidak pernah naik tangan di saya punya anak, baru orang lain yang pukul anak saya, saya sangat kecewa. Setahu saya pak JN sudah melanggar aturan disini, karena pak JN kan tidak bertugas Polsek Mollo Utara kenapa dia bertindak seperti dia yang bertugas di Polsek Mollo Utara," ucapnya kesal.
“Kalau dia (JN) orang mengerti dia datang ke kami orang tua untuk kami dampingi anak kami. Dia tidak mengerti dan main hakim sendiri mungkin karena dia seorang anggota polisi. Mungkin kami orang kecil, atau mungkin kami orang bodoh sampai kami dibuat seperti ini. Untuk saat ini, kami hanya butuh perlindungan untuk anak dan keadilan,” Pungkas Helena Awing
Atas kejadian ini, Yerim Yos Fallo Ketua DPC Posko perjuangan rakyat (POSPERA) Kabupaten Timor Tengah Selatan mengecam perilaku yang dilakukan JN dan berharap Unit Pro-pram Polres TTS segera menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
“Negara kita adalah negara hukum, sehingga jika terjadi persoalan hukum wajib hukumnya untuk diperhadapkan dengan hukum untuk diproses secara hukum bukan main hakim sendiri. Yang sangat kita sayangkan, pelaku yang melakukan penganiayaan adalah oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat, tetapi melakukan tindakan penganiayaan," tuturnya.
“Mirisnya lagi, perlakuan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur. Sesuai informasi yang diperoleh korban adalah anak dibawah umur, sempat dipukul di Polsek Mollo Utara di hadapan pihak kepolisian yang seharusnya menjadi tempat untuk masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan. Namun, tidak ada anggota polisi lain yang menegur atau menghentikan perbuatan JN," katanya.
“Untuk itu, Pospera mengecam perilaku-perilaku seperti ini dan kita dorong Propram Polri untuk segera melakukan tindakan terhadap oknum anggota polisi tersebut secara Etik dan Profesi. Kita juga mendorong, Pihak Reskrim untuk melakukan proses laporan pidana umum yang sudah dilaporkan orang tua korban beserta keluarga.” tambah Yerim.
Secara terpisah, JN saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler mengakui bahwa kejadian tersebut benar terjadi dan dirinya telah bertemu dengan pihak korban dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, upaya damai dan permohonan maaf telah dua kali dilakukan JN dengan meminta bantuan Kapolsek Mollo Utara sebagai mediator.