Gubernur Papua Diduga Korupsi

Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK, Kini Penyidik Ancam Jemput Paksa Istri dan Anaknya

Lukas Enembe, Gubernur Papua hingga kini belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
ISTRI dan ANAK - Lantaran sampai saat ini Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK karena sakit, kini penyidik KPK memanggil istri dan anaknya. Jika keduanya mangkir dari panggilan, kini KPK mengancam akan menjemput paksa. 

POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur Papua hingga kini belum memenuhi panggilan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Sementara pada Kamis 6 Oktober 2022, Kepala BIN Papua ( Badan Intelijen Negara ) Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, menemui yang bersangkutan di kediamannya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Pada kesempatan itu, Gustav Agus Irianto menyampaikan pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Lukas Enembe ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Lukas Enembe Sering Carter Pesawat ke Singapura, Tamara Anggraini Jadi Saksi di KPK

"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe ke Jakarta mengikuti pemeriksaan," kata ujar Petrus Bala Pattyona.

"Kalau kondisi Lukas Enembe tidak memungkinkan, maka KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," tambahnya.

Saat itu, Gustav Agus Irianto enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Lukas Enembe.

Gustav justru meminta awak media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukum Gubernur Papua dua periode itu.

"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," jawabnya lewat pesan singkat.

KPK Layangkan Panggilan Kedua

Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melayangkan surat panggilan kedua ke anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

Melalui surat panggilan tersebut, KPK meminta kedua saksi, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Jikalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum, bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Temui Lukas Enembe di Kediamannya, Komnas HAM Diterpa Isu Miring, Dibiayai Gubernur Papua

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved