Berita Nasional
Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang
Suparji Ahmad, Pakar Hukum UAI Universitas Al Azhar Indonesia menyebut kasus Ferdy Sambo merupakan perkara yang rumit karena terakda juga jadi saksi.
POS-KUPANG.COM - Suparji Ahmad, Pakar Hukum UAI ( Universitas Al Azhar Indonesia ) menyebut kasus Ferdy Sambo merupakan perkara yang rumit. Sebab tiap terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa yang lain.
"Ini yang memperumitkan perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai saksi terdakwa lain. Pengaruh psikologisnya sangat tinggi. Jadi LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) harus berperan".
Harapan ini disampaikan Suparji Ahmad saat ditemui awak media, Kamis 6 Oktober 2022. Ahmad Supadji melontarkan pernyataan itu menyusul akan segera disidangkannya perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima oknum pelaku, masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Tidak Ksatria, Selalu Beralasan Nekad Bunuh Brigadir j Atas Nama Cinta
Kini para tersangka plus barang bukti telah diserahkan Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Jaksa pun akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Hingga saat ini belum diketahui kapan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun diperkirakan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan secepatnya. Suparji Ahmad juga berharap agar para saksi yang berstatus terdakwa, tak mencabut keterangannya di BAP.
Menurut Pakar Hukum UAI, jikalau ada saksi yang mencabut keterangannya di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ), maka situasinya bisa berubah.
Oleh karena itu ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo Cs tersebut.
Menurut Suparji, hal itu penting agar kesaksian yang disampaikan, adalah fakta yang benar-benar dialami dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
"Ini penting. Saksi harus dilindungi LPSK supaya nanti kesaksiannya betul-betul sesuai dengan apa yang didengar, dialami langsung," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban
Suparji menyebut, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa nantinya akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Dimana, ada lima terdakwa dalam perkara ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikoogis," terangnya.
Suparji pun berharap para saksi, yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
Pasalnya, jika ada saksi yang mencabut BAP bisa berbeda situasinya.

"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta," katanya.
"Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah di tandatangi dalam BAP jangan sampai berbeda atau mencabut kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," sambung Suparji.
Sidang di PN Jakarta Selatan
Lokasi persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo Cs tetap akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya urgensi pemindahan lokasi sidang.
Hal tersebut dinyatakan Fadil Zumhana dalam konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Jakarta Selatan Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin 10 Oktober 2022 pekan depan.
Baca juga: Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Dikemas Dalam 6 Kontainer, Termasuk Tiga Pistol
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
PN Jaksel SIap Gelar Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu 5 Oktober 2022.
Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.
Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.
Baca juga: Pakar Forensik Emosi Sebut Putri Candrawati Bisa Berbeda Keterangan dengan Ferdy Sambo Saat Sidang
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu 5 Oktober 2022.
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin 10 Oktober 2022 pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin nenar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022.
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu 5 Oktober 2022.
Jaksa Titip Tujuh Tersangka
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS