Seleksi CPNS 2022

Seleksi CASN 2022 Bukan untuk CPNS, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK,Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru

Catat, Seleksi CASN 2022 bukan untuk CPNS, Pemerintah fokus rekrut PPPK, berikut Pelamar Prioritas PPPK guru

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CASN 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 - Seleksi CASN 2022 bukan untuk PNS, Pemerintah fokus rekrut PPPK, berikut Pelamar Prioritas PPPK guru 

POS-KUPANG.COM – Catat baik-baik bagi kamu yang hendak mengikuti Seleksi CASN 2022. Pada Seleksi CASN 2022 bukan untuk CPNS. Pada tahun ini Seleksi CASN 2022, Pemerintah fokus rekrut PPPK dengan prioritas PPPK guru. 

Berikut Honorer yang jadi Pelamar Prioritas PPPK guru 2022.

Alasan Pemerintah tak merekrut CPNS tahun 2022 karena ingin fokus untuk menyelesaikan tenaga Honorer yang ada di lingkup Pemerintah

Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana. 

Bima Haria Wibisana mengatakan, jika Seleksi CASN 2022 fokus pada pengangkatan ASN PPPK khususnya tenaga Honorer.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran CASN 2022, Begini Cara Daftar di SSCASN BKN

Hal tersebut lantaran mengacu pada target penghapusan tenaga Honorer di lingkup instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Ada 530 ribu lebih formasi PPPK yang akan dibuka tahun ini. Meski sudah ada formasi namun hingga kini Pemerintah belum memastikan kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka. 

Padahal sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar sempat mengungkapkan Seleksi CASN 2022 dimulai pekan ketiga hingga pekan keempat bulan September 2022. .

3 Prioritas Kategori Pelamar PPPK guru Tahun 2022 dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Pendaftaran PPPK Guru di SSCASN BKN, Benarkah Dibuka Hari Ini?

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (13/9/2022) dikutip dari menpan.go.id. 

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

3. Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme Seleksi PPK guru 2022

Masih dikutip dari laman menpan.go.id, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. 

Mekanisme pertama yakni menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kemudian mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022, Syarat Pendaftaran CASN Akses sscasn.bkn.go.id, Benarkan Dibuka Hari Ini?

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di akun SSCASN

Berikut cara membuat akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Scan Foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
5. Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani

Dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai pendukung registrasi anda melalui website. Kemudian terdapat beberapa dokumen tambahan yang diperuntukkan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat.

1. Materai Rp 6.000
2. Scan Foto KTP
3. Scan Foto Ijazah/STTB
4. Scan Foto Ijazah SD
5. Scan Foto Ijazah SLTP
6. Scan Foto Ijazah SLTA. (*)

Berita terkait Seleksi CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved