Berita Nasional
Heru Budi Hartono Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono, telah ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Pj Gubernur juga harus menyiapkan bagaimana nasib tentang Undang-undang yang masih menyatakan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Nasibnya bagaimana?" kata Priyo.
Tugas terakhir, tutur Priyo, Pj Gubernur DKI harus memastikan bahwa Jakarta tetap bisa berkontribusi ke pemerintah pusat setelah tak lagi menjadi ibu kota.
"Bagaimana nanti situasi Jakarta setelah ribuan personel ini, penduduk Jakarta ini, migrasi besar-besaran ke IKN. Kantor-kantor akan kosong, pusat ekonomi sebagian akan hijrah," ucapnya.
Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS