Timor Leste

Vatikan Minta Umat Katolik Timor Leste untuk Menerima Keputusan tentang Uskup Belo

Uskup Belo dijatuhi sanksi oleh Vatikan pada tahun 2019 menyusul laporan tentang 'kejahatan seriusnya'

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/RTTL ON LINE LIVE STREAMING
SANKSI - Perwakilan Vatikan di Timor Leste Mgr Marco Sprizzi saat menyampaikan informasi di televisi Timor Leste RTTL 4 Oktober 2022 mengenai sanksi terhadap Uskup Belo dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 1990-an. Dia meminta umat Katolik Timor Leste untuk menghormati keputusan tersebut. 

Kasus pelecehan Uskup Belo tidak menjadi perbincangan yang kuat di media Timor-Leste; Namun, hal itu telah memicu perdebatan sengit di media sosial.

Beberapa netizen termasuk anggota parlemen menuduh media internasional melakukan “konspirasi” untuk menodai citra Gereja dan negara.

Kantor berita negara Tatoli mengutip Antonio da Conceicao dari Partai Demokrat yang meminta Kementerian Luar Negeri untuk "menyelesaikan masalah ini dengan serius" dengan Kedutaan Besar Belanda "untuk menghormati budaya orang Timor Leste dan tidak mendorong perselisihan masyarakat atas nama hak asasi manusia dan keadilan.”

Dia juga meminta berbagai organisasi internasional yang beroperasi di negara itu “untuk menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya” dan tidak menghina rakyat Timor Leste.

Wartawan yang berbasis di Dili Antonio Sampaio dari kantor berita Portugis Lusa yang telah meliput masalah ini secara ekstensif mengatakan dalam sebuah posting Facebook liputan itu memberinya ancaman dan intimidasi.

Banyak yang "mengancam, mengintimidasi, dan menyerang kredibilitas profesional saya, menggunakan komentar rasis dan xenofobia," katanya.

Baca juga: Timor Leste Umumkan Pedoman Pelecehan di Tengah Tuduhan terhadap Uskup Belo

UCA News tidak dapat menghubungi Uskup Belo, yang diyakini berada di Portugal, atau para korbannya, untuk komentar mereka.

Negara berpenduduk mayoritas Katolik sekitar 1,3 juta telah menyaksikan pengadilan dan hukuman hanya satu pastor Katolik untuk pelecehan seksual.

Mantan imam misionaris Amerika Richard Dascbach, 84, dipenjara selama 12 tahun Desember lalu karena melecehkan gadis-gadis di panti asuhan yang ia dirikan.

Sumber: ucanews.com

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved