Berita Kota Kupang
Dishub Kota Kupang Terus Lakukan Penataan Parkir Liar
Ada beberapa jenis parkir liar dan ditempat lain, ada yang memiliki izin resmi tetapi ketika beroperasi tidak memberikan karcis kepada masyarakat,
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perhubungan / Dishub Kota Kupang terus melakukan upaya pendekatan persuasif untuk menertibkan parkir liar di Kota Kupang.
Kepala Bidang Menajemen Rekayasa Lalu-lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru mengatakan, memang ada beberapa jenis Parkir Liar.
Ditempat lain, ada yang memiliki izin resmi tetapi ketika beroperasi tidak memberikan karcis kepada masyarakat karena belum melakukan penyetoran.
"Ada juga yang tidak melalui izin dari Dishub Kota Kupang tetapi mereka melakukan pungutan. Terkait hal ini kita sebelumnya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untik penertiban," katanya, Minggu 2 Oktober 2022.
Disisi lain, Berto menyebut pihaknya tidak bisa melakukan penertiban sejak beberapa tahun terakhir. Pihak Dishub Kota Kupang mengaku mengalami keterbatasan anggaran sehingga upaya penertiban belum dilakukan lebih masif.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Penjabat Wali Kota Kupang Segera Manfaatkan SPAM Kali Dendeng
Ia juga berujar kalau data parkir liar belum diketahui secara pasti. Dishub terus mendorong agar parkir yang liar itu bisa diurus secara baik agar memiliki izin dari dinas terkait.
Berto mengaku, saat ini ada parkir khusus sebanyak 127 dan parkir umum 121 titik. Target pendapatan dari parkir di Tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp 3,2 Miliar.
"Sekarang realisasinya sampai saat ini sudah mencapai 60 persen, kita optimis bisa capai target sampai akhir tahun nanti," sebut Berto. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS