Gubernur Papua Main Judi
Temui Lukas Enembe di Kediamannya, Komnas HAM Diterpa Isu Miring, Dibiayai Gubernur Papua
Pasca menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Komnas HAM langsung diterpa isu miring. bahwa tim Komnas HAM itu dibiayai Lukas Enembe.
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Suka Khianati Rakyat Papua, Sosok Ini Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur dari Jabatan
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lukas Enembe Telepon KPK
Di depan tim Komnas HAM, Gubernur Papua Lukas Enembe menelepon Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dan menceritakan keadaannya yang sedang sakit.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening. Dia mengatakan, saat itu Asep sempat meminta kepadanya untuk difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe.
Komunikasi lewat sambungan telepon dengan Asep dilakukan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Rabu 28 September 2022.
“Akhirnya kita sepakati, Pak Asep (bilang) boleh tidak saya difasilitasi untuk bicara dengan Pak Gubernur. Waktu itu pastinya saya bilang oke,” kata Roy Rening saat dihubungi Kompas.com, Kamis 29 September 2022.
Setelah tiba di kediaman Lukas, Roy Rening kemudian kembali menghubungi Asep dan menentukan jadwal telepon.
Saat itu, lanjut dia, Lukas Enembe sedang menemui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan dua komisioner lainnya.
Lukas juga didampingi asisten pribadinya. Ia lantas meminta Lukas berbicara dengan Asep.
“Dia (Asep) akan menjelaskan beberapa hal terkait pemeriksaan dia (Lukas),” kata Roy Rening.
Menurut dia, Asep kemudian menjelaskan konsep pelayanan kesehatan KPK terhadap Lukas.
Asep, kata dia, kemudian bertanya kapan Lukas ke Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta, Lukas akan menjalani pemeriksaan oleh dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK.