Gubernur Papua Main Judi
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe: Kalau Terus Hambat Penyidikan, Kami Ambil Langkah Pidana
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melontarkan pernyataan pedas ke Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe akan ambil langkah pidana.
POS-KUPANG.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Ali Fikri melontarkan pernyataan pedas terhadap Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan, KPK tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, mempidanakan sang pengacara, kalau yang bersangkutan terus berusaha menghalang-halangi penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua.
Ia juga mengingatkan tersangka Lukas Enembe bahwa KPK pernah berurusan dengan tersangka korupsi yang menghindari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“KPK mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 bagi para pihak yang menghalang-halangi proses hukum,” tandas Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin 26 September 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum
Mestinya, lanjut Ali Fikti, pengacara Lukas Enembe itu membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi tersebut sehingga penanganan kasusnya menjadi efektif dan efisien.
Akan tetapi, kata dia, yang terjadi justeru sebaliknya. Kuasa Hukum Lukas Enembe melontarkan pernyataan yang tak didukung fakta.

“Ini artinya, sikap pengacara ini bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK,” tutur Ali.
KPK juga menyayangkan sikap Lukas yang pada Senin 26 September 2022 tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Ali mengaku pihaknya memang telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kuasa hukum Lukas bahwa klien mereka sakit. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih diragukan.
“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 September 2022, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara pada panggilan kedua 26 September 2022, juga Lukas tidak memenuhi panggilan itu.
Kuasa hukum Lukas Enembe beralasan bahwa kliennya sakit. Bahkan mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.
Lukas disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.
Sementara pada Selasa 27 September 2022, kuasa hukum Lukas juga mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka meminta agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.
Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama ke Papua, melihat dan memastikan kondisi Pak Lukas supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Roy Rening.
Terkait kondisi Lukas, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Politikus Partai Demokrat tersebut dan mencari second opinion.

Layangkan Panggilan Ketiga
Saat ini, KPK sedang menyiapkan surat panggilan ketiga untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini dilakukan setelah pada Senin 26 September 2022, Kuasa Hukum Lukas Enembe mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan hal itu dalam Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa 27 September 2022.
"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan, tentu kami bisa memahami."
"Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," jelas Nurul.
Sebelumnya Nurul Ghufron membenarkan lembaga antirasuah telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat 23 September 2022 lalu.
Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit.
Tak hanya itu, pada Senin 26 September 2022, Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan
"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat 23 September 2022, menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang."
"Kemudian Hari Senin 26 September 2022 mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin."
"Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul.

Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut.
Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum
Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuh Terhadap Hukum
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori mengimbau kepada Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.
Hal ini tentu terkait dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliaran yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," kata Alex, Selasa 27 September 2022.
Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.
Atas rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.
Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun ini pun meminta Gubernur Lukas mengikuti jejaknya.
Yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegasnya.
Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri. Dimana, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.
Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Lukas Enembe Mulai Ditinggalkan Publik Papua: Yang Bela Saat Ini Hanya Keluarganya Saja
Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar.
Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Salah satunya, diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS