Berita NTT
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone: 3.178 Desa di NTT Belum Kategori Sadar Hukum
Saat seminar, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone sekaligus menjadi Mentor bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menegaskan ada 3.178 Desa di NTT belum masuk dalam kategori Sadar Hukum
Belum masuknya 3.178 Desa di NTT dalam katogori Sadar Hukum itu ditegaskan, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Senin 26 September 2022.
Saat itu, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menghadiri Seminar Rancangan Proyek Perubahan (RPP) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II secara virtual di Ruang Multi Fungsi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Rutan Kelas II B Kefamenanu
Saat seminar, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone sekaligus menjadi Mentor bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati yang mengikuti Seminar RPP ini. Turut hadir Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia selaku Penguji dan Coach, Yayat Supriatna.
Selain menjadi mentor, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mendukung sepenuhnya RPP dari Kadivpas dan Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham NTT tersebut.
Kadivpas, Herman Sawiran mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan RPP berjudul Strategi Peningkatan Layanan Kesehatan bagi Narapidana melalui Sinergitas Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pelaksanaan layanan kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas Lapas, Rutan dan LPKA, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Untuk itu, diperlukan suatu strategi dalam bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman,” ujarnya.
Menurut Herman, masih banyak narapidana yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Permasalahan lainnya, kerja sama dengan Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan masih belum terjalin.
Baca juga: Kunjungan Kerja di Rutan Kelas II B Kefamenanu, Kakanwil Kemenkumham NTT Beri Tanggapan Positif
Selain itu, sarana dan prasarana kesehatan masih belum memadai, jumlah tenaga kesehatan terbatas, serta anggaran perawatan kesehatan yang sangat minim.
“Solusi yang kami tawarkan, membuat Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, serta adanya pengawasan terhadap pemberian layanan kesehatan yang berkualitas kepada narapidana, tahanan dan anak binaan yang dilakukan secara berkala oleh Divisi Pemasyarakatan,” paparnya.
Selanjutnya, Kadivyankumham, I Gusti Putu Milawati memaparkan RPP berjudul Strategi Percepatan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Public Private Partnership di Nusa Tenggara Timur.
Ia menyebut, saat ini baru 174 desa dari total 3.353 desa di NTT yang diresmikan sebagai desa sadar hukum pada tahun 2013 dan 2015. Dengan demikian, maka terdapat 3.178 desa yang belum diresmikan sebagai desa sadar hukum.
“Implementasi desa sadar hukum menghadapi tantangan dari aspek ketersediaan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM. Selain itu juga ada permasalahan fleksibilitas pengelolaan keuangan negara dan ego sektoral,” ungkapnya.
Baca juga: Kunjungan Kerja di Rutan Kelas II B Kefamenanu, Kakanwil Kemenkumham NTT Beri Tanggapan Positif
Menurut Milawati, dibutuhkan adanya upaya intervensi melalui elaborasi secara holistic integrative antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Organisasi Bantuan Hukum, Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota.
Ada juga pelibatan universitas dalam rangka pelaksanaan desa sadar hukum guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat yang mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, melalui penerapan pola Public Private Partnership.
Terkait RPP Kadivpas, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi mengenai Nota Kesepahaman yang diharapkan juga dapat mengikat Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Kendati selama ini, Pemda dan Lapas/Rutan/LPKA sejatinya sudah menjalin kerja sama yang baik di bidang pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Beberapa Pemda bahkan ada yang memberikan catatan bebas biaya. Namun, tetap harus ada terobosan yang dibuat untuk mengatasi beberapa permasalahan terkait layanan kesehatan, utamanya masalah anggaran.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Rutan Kelas II B Kefamenanu
“Respon dari beberapa Bupati sangat baik untuk tindak lanjut mendukung proyek perubahan Kadivpas,” ujarnya.
Ketika ada narapidana yang sakit, lanjut Marciana, Lapas/Rutan/LPKA perlu mendata secara cepat dan tepat untuk kemudian disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Divisi Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Rumah Sakit manapun yang ada di kabupaten/kota untuk segera dilakukan intervensi layanan kesehatan pada saat Nota Kesepahaman sudah ditandatangani dan dilaksanakan.
Kemudian terkait RPP Kadivyankumham, menurut Marciana telah mendukung komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menjadikan 3.353 desa/kelurahan di NTT sebagai desa/kelurahan Sadar Hukum.
Hal inipun sudah didiskusikan dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta didukung Kepala BPHN dan jajaran.
“Kita perlu mengevaluasi kembali peran Pemda karena kita masih mengacu kepada Peraturan Kepala BPHN tentang Pembentukan Desa Sadar Hukum,” ujarnya.
Marciana menambahkan, indikator desa/kelurahan sadar hukum juga harus ditetapkan secara fleksibel. Mengingat, di NTT masih banyak terdapat daerah 3T (terisolir, terluar, tertinggal).
Pihaknya sepakat dengan target jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang disusun Kadiyankumham untuk mewujudkan 3.353 desa/kelurahan sadar hukum di NTT. Dimana untuk jangka pendek, terdapat 50 pilot project Kelompok Kadarkum serta terbentuknya 50 desa/kelurahan binaan Sadar Hukum. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS