Berita Kota Kupang
Hengky Lianto Resmi Dilantik Jadi Ketua PSMTI NTT
Hengky Lianto menyampaikan bahwa untuk memajukan PSMTI NTT, maupun PSMTI Kota/kabupaten ada visi-misi yang harus dijalankan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hengky Lianto resmi dilantik menjadi Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia atau PSMTI NTT periode 2022-2026.
Pelantikan Hengky Lianto sebagai Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa, usai diumumkan secara resmi dalam sidang Musprov ke IV PSMTI NTT di hotel Kristal Kupang, Senin, 26 September 2022.
Sebagai ketua terpilih, Hengky Lianto menyampaikan bahwa untuk memajukan PSMTI NTT, maupun PSMTI Kota/kabupaten ada visi-misi yang harus dijalankan. Ia mengungkapkan bahwa PSMTI pusat maupun daerah mempunyai visi dan misi yang sama.
Baca juga: Dorong Herd Immunity PSMTI Kota Kupang Bersama Biddokes Polda NTT Gelar Vaksinasi Drive Thru
Ia menyebut bahwa visi PSMTI yakni, suku Tionghoa warga negara kesatuan Repubilk Indonesia bersama komponen bangsa indonesia, seluruhnya mempunya hak dan kewajiban membangun negara kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.
Sementara itu, kata Hengly ada 4 misi PSMTI yakni:
Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Kedua, masuk dalam arus besar bangsa indonesia dengan turut serta secara aktif dalam pembangunan negara kesatua Republik Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
Ketiga, memantapkan jati diri sebagai salah satu suku dalam keluarga besar bangsa indonesia.
Keempat, memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, terutama dalam bidang sosial dan budaya, pendidikan dan kemasyarakatan.
Baca juga: Lantik Pengurus PSMTI Rote Ndao, Hengki Lianto : Paguyuban Fokus di Sektor Sosial
Pada kesempatan itu juga, ia menyampaikan berbagai program kerjanya sebagai Ketua PSMTI NTT masa bhakti 2022-2026.
Sedangkan program kerja yakni :
Pertama, perlu mengadakan pengkaderan beberapa pimpinan calon ketua PSMTI Periode 2022- 2026 dengan cara memberikan SK Penetapan sebagai Pejabat untuk waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Tujuannya agar semua pengurus di kabupaten/kota maupun provinsi bisa menilai kepemimpinan dan kepedulian dari calon pemimpin, terutama hati yang mau bekerja sungguh-sungguh tanpa di gaji yang mengorbankan tenaga dan waktu pribadi.
Kedua, untuk periode 2022 - 2026 kegiatan di kota, provinsi akan mulai dikurangi, tetapi lebih berfokus pada kegiatan di berbagai kabupaten supaya terjadi pemerataan kegiatan dan lebih berkembang lagi.