Seleksi CASN 2022
BKN Mulai Data Pegawai Non-ASN, Tapi Bukan untuk Jadi PNS
Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendataan pegawai non-ASN hingga ke daerah-daerah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendataan pegawai non-ASN hingga ke daerah-daerah.
Sudah diketahui umum bahwa mulai tahun anggaran 2023 tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sampai saat ini? Apakah mereka otomatis diangkat jadi PNS atau diberhentikan?
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.
Apalagi pada saat bersamaan Pemerintah mulai membuka pendaftaran untuk proses seleksi PNS dan PPPK.
Baca juga: Seleksi CASN 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Benarkah pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat jadi PNS/PPPK?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu 25 September 2022.
Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.
Baca juga: Tak Ada CPNS, Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CASN 2022 Diprioritaskan untuk PPPK Guru dan Kesehatan
Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.
Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:
- Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi.
- Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
- Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kategori dan syarat non-ASN
Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.