Hakim Agung Terjaring OTT
Sudrajad Dimyati, Sosok Hakim Agung yang Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Kasus Suap
Sudrajad Dimyati, oknum Hakim agung di Mahkamah Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
POS-KUPANG.COM - Sudrajad Dimyati, oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati merupakan sosok Hakim agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada Kamis 22 September 2022 dini hari.
Saat ini Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyatio diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: Detik-Detik KPK Tangkap Hakim Agung Cs, Berawal dari Rumah Desy Yustria
"Penyidik telah menetapkan 10 orang jadi tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
10 Orang tersebut, 6 di antaranya adalah tersangka penerima suap dan 4 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya, yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Sementara 4 tersangka pemberi suap yakni dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Inilah Sosok Sudrajad Dimyati
Siapa sesungguhnya Sudrajad Dimyati, Hakim agung MA yang kini ditetapkan jadi tersangka?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR.
Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.
Baca juga: Komisi Yudisial Telusuri Sosok Hakim Agung yang Terjaring OTT, KPK Umumkan Nama-Nama Tersangka
Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.
Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti.
"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah," pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.
Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, di antaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: MA Kaget KPK OTT Hakim Agung, Kini Komisi Yudisial Tunggu Pernyataan Resmi
Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS