Gaji PPPK
Gaji PPPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Anggaran 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp 25,7 Triliun untuk gaji PPPK di tahun 2023.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tak ada lagi CPNS, mulai tahun 2022, Seleksi CASN fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiakan anggaran 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di Tahun 2023.
Seperti disampaikan MenPAN - RB, Abdullah Azwar Anas, mulai tahun ini Rekrutmen CASN fokus pada PPPK.
Hal ini lantaran pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tenaga Honorer di instansi pemerintah yang ada di daerah
Ada 530 ribu lebih PPPK yang akan direkrut pada Seleksi CPNS 2022.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun 2023, PNS?
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Rabu 21 September 2022, mengatakan, penggajian formasi PPPK selalu menjadi konsen pemerintah dalam menyelesaikan masalah PPPK di daerah
Dikatakan Astera Primanto Bhakti, besaran anggaran untuk Gaji PPPK 2023 itu masih bersifat sementara
Sebelumnya, MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Seleksi CPNS 2022 akan dimulai pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Fokus Seleksi CPNS 2022, kata Abdullah Azwar Anas hanya untuk PPPK dengan prioritas tenaga Honorer Guru, Tenaga Kesehatan dan teknis lainnya.
Targetnya, ke depan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK. Sementara tenaga Honorer akan dihapus pada tahun 2023.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini, Berikut 7 Golongan Tak Bisa Ikut Pendaftaran CASN 2022
Penegasan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.
Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.
Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun. (*)
Berita terkait Gaji PPPK 2023
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS