Seleksi CASN 2022
Beredar Kabar Pemerintah Batal Hapus Honorer di Tahun 2023, Begini Tanggapan MenPAN-RB Azwar Anas
Fakta atau hoaks, beredar kabar Pemerintah batal hapus Honorer di Tahun 2023, begini tanggapan MenPAN-RB Azwar Anas
POS-KUPANG.COM- - Beredar kabar Pemerintah batal hapus Honorer di Tahun 2023. Benarkah? Simak Tanggapan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan 31 Mei 2022 menegaskan penghapusan tenaga Honorer pada Tahun 2023.
Dengan demikian, ke depan pegawai pemerintah hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.
Namun Kedua peraturan itu mendapat penolakan dari Pemerintah daerah
Baca juga: Inilah 8 Kategori Honorer yang Langsung Diangkat jadi PPPK 2022 Tanpa Tes,Kamu Termasuk? Cek di Sini
Pemerintah melalui MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas kemudian menanggapi aksi penolakan Pemda terhadap aturan tersebut.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai jalan keluar atau solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan adanya aturan ini.
Meski begitu, kata Abdullah Azwar Anas, kebijakan tersebut tetap masih harus didiskusikan oleh stakeholders, yang dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda).
Pasalnya , dalam usulan itu kata Abdullah Azwar Anas Pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer, tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Baca juga: PEGUMUMAN RESMI dari KemenPAN-RB, Pekan Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer Cek Syarat
Ia mengaku, pihaknya telah menyiapkan solusi atau jalan keluar tersebut, untuk menghindari kemarahan bupati, karena tidak menemukan titik tengah dalam permasalahan tersebut.
Sehingga menurut Abdullah Azwar Anas, solusi ini merupakan hal yang Lebih baik bila dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar aturan.
Bukan tanpa alasan, dari pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan tindakan-tindakan 'nakal' untuk menambah jumlah honorernya, meski sudah sering dilarang.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengungkapkan, sebenarnya masalah Pemda bukan soal istilah PPPK atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran yang tersedia.
Pasalnya selama ini, tarif gaji PPPK telah ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gajinya PPPK dengan bentuk kisaran yang menerapkan batas atas dan bawah.
Kata Denny, Berapa wajar gaji PPPK, bisa disepakati ada rentang gaji, sehingga bila disepakati, hal ini tidak akan menjadi isu.
Perihal solusi tenaga kerja honorer di Pemda, Denny membeberkan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (*)
Berita terkait Seleksi CASN 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS