Seleksi CASN 2022

HONORER jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2022,Ini Kriteria Non ASN bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2002

HONORER jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2022 terutama PPPK, Ini kriteria tenaga Non ASN bisa ikut Seleksi PPPK 2022

Penulis: Aditya Mulyawan | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Kategor Honorer jdi prioritas Rekrutmen CASN 2022/ Foto Tenaga Honorer - Honorer jadi prioritas Rekrutmen CASN 2022, Ini kriteria tenaga Non ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 

POS-KUPANG.COM - Rekrutmen CASN 2022 ( Calon Aparatur Sipil Negara ) akan dimulai pekan ini. Pada Rekrutmen CASN 2022 tenaga Honorer jadi prioritas.  Namun jangan senang dulu, hanya tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria ini yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2020. Cek statusmu!

Pada tahun ini pemerintah memang tidak membuka Rekrutmen CPNS dan hanya fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) terutama guru dan tenaga kesehata. 

Khusus untuk PPPK Guru, ada 3 kategori Honorer jadi prioritas pada Rekrutmen PPPK kali ini.

Ya, 3 Kategori Honorer atau tenaga Non ASN yang bisa Seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.

Baca juga: PEGUMUMAN RESMI dari KemenPAN-RB, Pekan Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer Cek Syarat

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, Honorer yang menjadi prioritas 1 adalah Honorer yang pada Seleksi CPNS 2021 memenuhi nilai ambang batas, namun belum mendapat formasi.

 "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex Denni dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca juga: MOHON MAAF, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Jadi PNS & PPPK 2022, Simak Penjelasan BKN

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Syarat Honorer ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021. (*)

Berita terkait Seleksi CASN 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved