Berita Nasional

Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Projo: Sah-sah Saja, Tapi Rakyat Menentukan

Wacana menjadikan Joko Widodo alias Jokowi sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 terus mendapat tanggapan.

Editor: Agustinus Sape
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
SERAHKAN KENDARAAN - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyerahkan 40 unit kendaraan bermotor dari Kementerian Pertahanan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 1503/Tual, Maluku Tenggara, Rabu 14 September 2022. Muncul wacana untuk memasang duet Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana menjadikan Joko Widodo alias Jokowi sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 terus mendapat tanggapan.

Ada yang melihatnya sebagai hal yang sah-sah saja dalam demokrasi, apalagi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tetapi ada pula yang melihatnya sebagai strategi untuk melanggengkan kekuasaan, dan memberi peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

 

Ketua Umum relawan Pro Jokowi ( Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan, wacana Jokowi akan menjadi wapres dari Prabowo dalam perhelatan Pemilu 2024 merupakan bagian dari dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Terlebih dari sisi konstitusi sendiri mengizinkan wacana itu terjadi. Akan tetapi, dia mengingatkan ada banyak variabel untuk mewujudkan wacana tersebut.

"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya," jelas Budi Arie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

"Secara konstitusi kan sangat jelas soal pencalonan capres atau cawapres adalah hak partai politik atau gabungan partai politik. Itu kan sudah jelas. Tapi pilpres itu kedaulatan ada di tangan rakyat karena rakyat yang akan memilih di TPS. Tegasnya pencapresan urusan parpol tapi pilpres urusan rakyat," tambah Budi.

Baca juga: Kabar Terbaru, Presiden Jokowi Diusulkan Jadi Calon Wapres Dampingi Prabowo Subianto, Kok Bisa?

Namun di sisi lain, kata Budi Arie, wacana itu bisa dimaknai sebagai Prabowo sebagai sosok yang direkomendasikan oleh Jokowi.

"Kami memandang wacana Jokowi sebagai wapres (wakil presiden) Prabowo, itu maknanya Prabowo itu adalah sosok yang di-endorse atau direkomendasikan Pak Jokowi," ujar Budi Arie.

"Hubungan Prabowo dan Jokowi sangat baik. Beliau-beliau adalah pemimpin bangsa yang punya komitmen sangat tinggi untuk kemajuan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Baru-baru ini wacana Jokowi maju kembali pada Pilpres 2024 mengemuka. Namun, kali ini, Jokowi diwacanakan maju sebagai cawapres lantaran sudah menjadi Presiden Indonesia selama dua periode.

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.  Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres. Apalagi masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir pada 2024.

Sementara itu, peneliti ahli utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi wapres mendatang.

Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden dua periode sepuluh tahun lamanya. Membuka peluang Jokowi sebagai cawapres berarti memberikan kesempatan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menjabat lebih lama lagi di pucuk pemerintahan.

"Saya kira besar (potensi penyalahgunaan kekuasaan). Sepuluh tahun (pemerintahan Jokowi) saja situasinya sudah seperti ini, banyak abuse of power, banyak keanehan-keanehan, banyak ketidakadilan dari sisi hukum, banyak oligarki," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.

Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik.

Dia mengingatkan soal power tends to corrupt atau kekuasaan yang cenderung korup. Sehingga diharapkan ada figur baru, bukan muka lama yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.

Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua. Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.

UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Baca juga: PDIP dan Gerindra Sama-Sama Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-Jokowi

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.

Kepanjangan isu Jokowi tiga periode

Isu duet antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dianggap sebagai kepanjangan isu Jokowi tiga periode yang gagal memikat publik.

"Wacana duet Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 merupakan bentuk model keputusasaan harapan dan ketidakberdayaan menyakinkan masyarakat untuk mendukung wacana presiden Jokowi untuk tiga periode yang mendapat perlawanan keras dari rakyat sipil," ungkap analis politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Kamis 15 September 2022.

Pangi beranggapan, isu Prabowo-Jokowi sengaja diembuskan dalam rangka menguji reaksi publik sekaligus mencari alternatif model lain supaya Jokowi tetap memegang kendali kekuasaan.

"Wacana ini menjadi santer diperbincangkan di ruang publik atau masyarakat, lalu melihat sejauh mana respons masyarakat dengan narasi duet maut tersebut," katanya.

Lebih jauh, Pangi sangsi bila duet Prabowo-Jokowi bakal sanggup meraih banyak suara seandainya betul-betul maju di Pilpres 2024.

Alasannya, kedua tokoh merupakan wajah lama. Baik Prabowo maupun Jokowi sudah duel vis a vis sejak 2014.

Prabowo bahkan pernah maju sebagai calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.

"Ada kemungkinan figur Jokowi tidak lagi sepopuler ketika maju pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019," ujar Pangi.

"Jangan lupa perilaku pemilih Indonesia itu juga akan kemungkinan jenuh, stagnan, mereka rindu figur-figur yang lebih segar, populis, dan membawa harapan baru di dalam visi capresnya," katanya lagi.

Di tengah wacana Jokowi cawapres,  hubungan Jokowi dan Prabowo Subianto terlihat makin mesra. Ketika berkunjung ke daerah-daerah Jokowi selalu membawa Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Seperti ketika berkunjung ke Maluku Tenggara, Kamis 15 September 2022, Prabowo Subianto juga ikut dalam rombongan Presiden Jokowi. Bahkan dari tayangan media, Prabowo terlihat mengambil posisi paling dekat dengan Jokowi saat menyapa masyarakat. Prabowo pun ikutan menyapa masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Prabowo-Jokowi di 2024, Pengamat Anggap Kepanjangan Isu Presiden 3 Periode"

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved