Pilpres 2024

PDIP dan Gerindra Sama-Sama Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-Jokowi

PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ) dan Partai Gerindra sama-sama membuka peluang untuk menduetkan Prabowo Subianto dan Jokowi.

Editor: Frans Krowin
Instagram/Jokowi
MOMEN INDAH - Sebuah momen indah saat Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saling memberi salam. Akankah keduanya maju bersama dalam satu paket untuk Indonesia? 

POS-KUPANG.COM - PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ) dan Partai Gerindra ( Gerakan Indonesia Raya ) sama-sama membuka peluang untuk menduetkan Prabowo Subianto dan Jokowi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 mendatang.

Wacana menduetkan Prabowo Subianto - Jokowi tersebut mendapat apresiasi positip dari pelbagai kalangan, termasuk pengurus Partai Gerindra.

Adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman sebagai sosok yang mengapresiasi pasangan Prabowo Subianto-Jokowi.

Dia mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi pada Piplres 2024 mendatang.

Baca juga: Presiden Jokowi Ditawari 3 Periode, Partai Demokrat Langsung Bandingkan dengan Masa SBY, Ada Apa?

Sementara PDIP juga sempat menyebutkan, bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 nanti.

"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2022 seperti dikutip dari Kompas.com.

WASPADA KRISIS - Momen Presiden Joko Widodo berjabat tangan degan Prabowo Subianto (kiri). Prabowo garis bawahi pidato kenegaraan Jokowi, Selasa 16 Agustus 2022, dengan mengingatkan umat untuk waspada terhadap krisis pangan dan energi  yang akan melanda dunia
WASPADA KRISIS - Momen Presiden Joko Widodo berjabat tangan degan Prabowo Subianto (kiri). Prabowo garis bawahi pidato kenegaraan Jokowi, Selasa 16 Agustus 2022, dengan mengingatkan umat untuk waspada terhadap krisis pangan dan energi yang akan melanda dunia (YOUTUBE/POS KUPANG.COM)

Meski memberi isyarat mendukung duet tersebut, Habiburokhman menegaskan, bahwa sosok cawapres yang akan diusung Partai Gerindra, merupakan kewenangan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

"Kalau kami di Partai Gerindra, kewenangannya ada di tangan Pak Prabowo," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden, masih bisa berkontestasi pada pemilu 2024 sebagai cawapres.

Secara konstitusi, lanjut dia, hal tersebut dibolehkan.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.

Kalau Jokowi Mau Ya Bisa

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.

Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).

Dikatakannya, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu.

Baca juga: Belum Diputuskan, AHY Jadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, Mujiyono: Tunggu Hasil Rapimnas

Akan tetpai, katanya, semuanya berpulang pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDIP, Bambang Pacul mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua Umum DPP PDIP.

Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, pada Minggu 31 Juli 2022, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.

Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.

"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjalan bersama seusai rapat terbatas bersama sejumlah menteri di ruang fasilitas produksi divisi Kapal Selam PT PAL di Surabaya, 27 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjalan bersama seusai rapat terbatas bersama sejumlah menteri di ruang fasilitas produksi divisi Kapal Selam PT PAL di Surabaya, 27 Januari 2020. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Feri Amsari: Tidak Elok

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.

Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Baca juga: PAN Umumkan 9 Nama Calon Presiden, Ganjar dan Anies Baswedan Diapresiasi, Puan Maharani Disoraki

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.

Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.

Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.

UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.

Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.

Baca juga: Presiden Jokowi Ditawari 3 Periode, Partai Demokrat Langsung Bandingkan dengan Masa SBY, Ada Apa?

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, ini tergantung apakah mantan Wali Kota Solo itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucap Bambang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved