Pilpres 2024
PDIP dan Gerindra Sama-Sama Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-Jokowi
PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ) dan Partai Gerindra sama-sama membuka peluang untuk menduetkan Prabowo Subianto dan Jokowi.
Dikatakannya, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu.
Baca juga: Belum Diputuskan, AHY Jadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, Mujiyono: Tunggu Hasil Rapimnas
Akan tetpai, katanya, semuanya berpulang pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDIP, Bambang Pacul mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua Umum DPP PDIP.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada Minggu 31 Juli 2022, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.
"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu.

Feri Amsari: Tidak Elok
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.
Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
Baca juga: PAN Umumkan 9 Nama Calon Presiden, Ganjar dan Anies Baswedan Diapresiasi, Puan Maharani Disoraki
"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.
Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.