Hacker Bjorka

Hacker Bjorka Telah Teridentifikasi, Kini Menko Polhukam Kantongi Motif dan Alasan Pelaku

Keresahan publik akan ulah peretas data di media sosial akhirnya terjawab. Saat ini pemerintah telah mengidentifikasi oknum pelaku tersebut. Siapa?

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TELAH TERIDENTIFIKASI - Manko Polhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah telah berhasil mengidentifikasi pelaku peretas data di media sosial yang diketahu bernama Bjorka. 

POS-KUPANG.COM - Keresahan publik akan ulah hacker Bjorka, peretas data di media sosial akhirnya terjawab. Saat ini pemerintah telah mengidentifikasi oknum pelaku.

Bahkan motif peretasan pun telah diketahui semuanya oleh Menko Polhukam. Saat ini yang bersangkutan tak bisa berkutik.

Bjorka merupakan seorang hacker yang mengklaim dirinya mengetahui sejumlah data-data pribadi milik tokoh, pejabat-pejabat bahkan Presiden Jokowi.

Tercatat sebanyak 11 tokoh yang data pribadinya telah dibocorkan oleh Bjorka. Atas hal itulah Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran terkait membentuk tim khusus.

Kabar terbaru menyebutkan, saat ini Menko Polhukam Mahfud MD telah mengantongi identitas oknum yang melakukan peretas tersebut.

Baca juga: Pengamat Cyber : Hacker Bjorka Sulit Ditangkap

Tak hanya mengantongi identitas, Mahfud MD juga mengklaim pemerintah telah mengetahui keberadaan Bjorka.

Meski begitu, Mahfud mengatakan identitas hacker belum bisa diungkap ke hadapan publik.

"Kita terus menyelidiki. Tapi sampai saat ini gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN ( Badan Intelijen Negara ) dan Polri."

Pemerintah, katanya sudah mengantongi identitas pelaku hanya saja belum bisa diumumkan kepada publik.

"Gambaran siapa dan dimana hacker itu berada, kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” tandas Mahfud, Rabu 14 September 2022 dikutip dari Kompas.com.

Mengenai motif Bjorka melakukan hacker, Mahfud mengatakan, hal itu sudah diketahui. Motifnya beragam.

"Motifnya gado-gado. Ada yang motif politik, motif ekonomi, motif jual beli dan sebagainya," ungkap Mahfud.

Melihat motif tersebut, Mahfud pun menyatakan, serangan siber yang dilakukan Bjorka, tidaklah membahayakan.

"Sehingga juga ya motif-motif kayak begitu itu sebenarnya tidak ada yang terlalu membahayakan," ucap Mahfud.

Selain itu, berdasarkan rapat koordinasi dengan Kepala BIN, Kapolri, Kepala BSSN, dan Menkominfo, Bjorka tidak memiliki keahlian membobol data yang begitu mumpuni.

Menurut Mahfud, Bjorka hanya ingin memberitahu pemerintah untuk berhati-hati.

"Bahkan kalau dari hasil kesimpulan tadi, apa yang disebut Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh," kata Mahfud.

Baca juga: Bareskrim Usut Peretasan Data Pemerintah oleh Bjorka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, tim gabungan terpadu masih bekerja dan menyelidiki dugaan peretasan data yang dilakukan oleh hacker Bjorka tersebut.

"Tim gabungan masih bekerja," kata Dedi, Rabu 14 September 2022 sebagaimana dilansir Tribunnews.

Nantinya, pihak kepolisian bakal menyampaikan jika telah mendapatkan kabar soal kasus tersebut.

"Nunggu updatenya dari Dirtipisiber juga," kata Dedi.

Jokowi Turun Tangan

Merespons aksi hacker atau peretas Bjorka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pada jajaran terkait untuk membentuk tim khusus.

"Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” kata Menkominfo, Johnny G Plate, Selasa 13 September 2022 dikutip dari Kompas.com.

Lanjut Jhonny mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjaga ruang digital.

"RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah."

Baca juga: Mahfud MD Akui Data Negara Dibocorkan Bjorka, Pemerintah Lakukan Emergency Response

"Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.

"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita," kata Jhonny.

Adapun, tim khusus tersebut terdiri dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkominfo dan Polri. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved