Berita NTT
Tambahan Bantuan Sosial atau Bansos Rp 24,7 Triliun Kurangi Angka Kemiskinan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur atau DJPb Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo, saat Media Briefing
Menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Serta Memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2 % DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial.
Dalam hal ini, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran
Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta
pelaksanaannya.
Untuk Pengawasan penganggaran dilakukan oleh Aparat agar Pemda segera menganggarkan
rencana penggunaan 2 % tersebut.
Rencana kegiatan disampaikan Pemda paling lambat pada 15 September 2022 dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Perencanaan.
Kemudian Pemda menyampaikan realisasi kegiatan paling lambat pada 15 September 2022 setelah bulan berkenaan berakhir dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH
Untuk laporan akhir tahun 2022 mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun yang berlaku serta penyaluran kembali akan dilakukan setelah
Daerah menyampaikan dokumen syarat penyaluran atau akan disalurkan kembali secara sekaligus pada
bulan Desember tahun berkenaan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
