Berita NTT

Tambahan Bantuan Sosial atau Bansos Rp 24,7 Triliun Kurangi Angka Kemiskinan 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur atau DJPb Provinsi NTT  Catur Ariyanto Widodo, saat Media Briefing

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KETERANGAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJPb NTT) memberikan keterangan pada acara Media Briefing Current Issue Perkembangan Fiskal Terkini di Kantor DJPb NTT pada Rabu, 7 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kebijakan Pengalihan Subsidi dan Kompensasi disertai Penambahan Bantuan Sosial justru mengurangi angka kemiskinan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur atau DJPb Provinsi NTT  Catur Ariyanto Widodo, saat Media Briefing Current Issue Perkembangan Fiskal Terkini di kantor DJPb NTT pada Rabu, (7/9/2022) mengatakan, kebijakan untuk mengalihan subsidi dan kompensasi agar tepat sasaran dan adil yang dilakukan pemerintah tentu atas dasar berbagai kondisi dan kinerja faktor ekonomi yang cukup baik.

Kebijakan pengalihan subsidi dan kompensasi disertai pemberian tambahan bantuan sosial (bansos) justru dapat menurunkan kemiskinan.

"Selama ini pemerintah harus menanggung bukan secara keseluruhan padahal yang menikmati adalah masyarakat mampu sehingga ketika pengalihan subsidi dilakukan, masyarakat mampu tadi otomatis karena kemampuan mengakses, yang bersangkutan bisa sharing beban dengan masyarakat mampu sementara pemerintah hanya akan mengeluarkan tambahan bansos untuk mengatasi dampak dari kenaikkan BBM melalui tambahan bansos kepada masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, dari sisi kemiskinan penambahan bansos ini bisa menurunkan angka kemiskinan," terang Catur.

Pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada Q2 2022 (tumbuh 5,44 persen) secara nasional, didukung oleh konsumsi rumah tangga serta kinerja ekspor yang tinggi kemudian Inflasi dalam tren meningkat seiring tekanan inflasi global dan faktor suplai domestik terkait cuaca, namun relatif lebih moderat dibandingkan negara lain.

Ekspektasi Kemiskinan bisa diturunkan dengan adanya bantalan untuk melindungi daya beli sebesar Rp 24,17 T berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan yang ditargetkan kepada 20,65 Juta KPM.

Kemudian BSU sebesar Rp 600 ribu bagi 16 juta Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang diberikan satu kali.

Selain itu, untuk mencapai tujuan ini, membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah sebesar 2 % DTU (DAU dan DBH) untuk Perlinsos, Penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi antara lain ojek, angkutan umum, nelayan dan UMKM dengan Bantalan yang dipersiapkan Kemiskinan tidak naik, melainkan turun sebesar 0,3 persen.

Adapun bansos yang dieksekusi pada akhir Agustus atau awal September seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Rp 12,40 triliun yang disasarkan 20,60 juta KPM dengan indeks Rp 150 ribu per 4 bulan dengan menerbitkan Juknas (Keputusan Dirjen di Kemensos).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,60 yang disasarkan kepada Rp 16 juta pekerja gaji maksimal Rp 3,5 juta dengan unit cost Rp 600 selama satu tahun. Menerbitkan Juknis (Kemenakertrans).

Dukungan Pemda 2 persen dari DTU (DAU atau DBH) sebesar Rp 2,17 triliun melalui program Perlinsos dan penciptaan lapangan kerja.

Kemudian Subsidi sektor transportasi antara lain ojek, angkutan umum, nelayan, UMKM (maksimal UMP) dengan menerbitkan PMK No. 134.07/2022 terkait belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi yang dilaksanakan Pemda.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.

Kemudian Sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas Pemerintah.

Menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Serta Memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2 % DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial.

Dalam hal ini, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022  untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD 
Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran

Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta
pelaksanaannya.

Untuk Pengawasan penganggaran dilakukan oleh Aparat  agar Pemda segera menganggarkan
rencana penggunaan 2 % tersebut. 

Rencana kegiatan disampaikan Pemda paling lambat pada  15 September 2022 dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Perencanaan.

Kemudian Pemda menyampaikan realisasi kegiatan paling lambat pada 15 September 2022 setelah bulan berkenaan berakhir dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH

Untuk laporan akhir tahun 2022 mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun yang berlaku serta penyaluran kembali akan dilakukan setelah
Daerah menyampaikan dokumen syarat penyaluran atau akan disalurkan kembali secara sekaligus pada 
bulan Desember tahun berkenaan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

KAKAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJPb NTT),Catur Ariyanto Widodo
KAKAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJPb NTT),Catur Ariyanto Widodo (POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved