Berita NTT
Pemerintah Provinsi NTT Pakai Anggaran Tanpa Sepengetahuan DPRD untuk acara Harla Pancasila
Pemerintah Provinsi NTT atau Pemprov NTT menggunakan anggaran tanpa diketahui DPRD sebagai mitra. Anggaran digunakan Pemerintah sebelum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT atau Pemprov NTT menggunakan anggaran tanpa diketahui DPRD sebagai mitra. Anggaran digunakan Pemerintah sebelum terjadi perubahan, yang tentu melalui pembahasan bersama dewan.
Informasi itu tergambar dalam rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT atau Banggar DPRD NTT, saat sidang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2022, Selasa 6 September 2022.
Banggar memberi catatan bagi pemerintah. Banggar DPRD NTT juga menyetujui Perubahan KUA dan PPAS pada APBD Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2022.
Walau bersepakat, Banggar sendiri menyampaikan sejumlah peringatan tertulis atas penggunaan anggaran tanpa ada pemberitahuan ke DPRD, namun menggunakan Peraturan gubernur (Pergub).
Enam Pergub diterbitkan kepala daerah untuk penggunaan anggaran. Melihat itu, Banggar memberi rekomendasi agar audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kesepakatan dengan catatan kritis terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, khususnya yang berhubungan dengan pengeluaran mendahului perubahan, seperti tercermin dalam 6 Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal itu berarti bahwa DPRD Provinsi NTT tidak bertanggung jawab terhadap implikasi hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari," ujar Wakil Ketua DPRD, Aloysius Malo Ladi ketika membacakan catatan kritis pada Rapat Paripurna, Selasa malam.
Terkait 6 Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Banggar memberikan catatan dan rekomendasi karena banyak substansi pengeluaran mendahului Perubahan Anggaran yang ada dalam 6 Pergub Penjabaran APBD TA. 2022 itu seharusnya meminta persetujuan DPRD, namun dengan alasan "kondisi tertentu", maka Pemerintah Provinsi telah menjalankannya melalui Pergub dan hanya disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Terhadap hal ini, untuk menghindari perbedaan pandangan terkait "kondisi tertentu", maka Banggar merekomedasikan agar ke depan, mulai TA 2023, perlu dirumuskan kriteria tentang keadaan darurat, mendesak, dan kondisi tertentu, serta dimasukan kedalam Perda tentang APBD, sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman bersama.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 69 ayal (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam konteks ini pula, ungkap Alo, Banggar menegaskan agar ke depan Pemerintah Daerah perlu mengembangkan pola komunikasi politik yang saling menghargai antara Pemerintah dan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Disebutkan, terjadinya banyak pergeseran, sebagaimana tergambar dalam 6 Pergub tersebut, menunjukkan kekurang cermatan dalam mendesain perencanaan.
Karena itu, Banggar merekomendasikan agar perlu dilakukan perencanaan yang cermat dan komprehensif, termasuk perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk menghindari kemungkinan banyaknya perubahan di waktu yang akan datang.
Alo menyebut, salah satu kegiatan yang mendapat sorotan tajam dan serius dari Banggar adalah kegiatan Penanaman dan Pengembangan Bambu melalui Kerjasama Pemerintah dengan Yayasan Bambu Lestari, baik pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengelola Dana Hibah sebesar Rp. 3 Milyar lebih.