Berita Nasional

Deolipa Yumara Desak Kapolri Copot Kabareskrim Gegara Tak Tahan Putri Candrawathi, Begini Katanya

Saat ini, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus memperlihatkan progress yang menggembirakan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
COPOT KABARESKRIM - Deolipa Yumara, Mantan Pengacara Bharada E, mendesak Kapolri segera mencopot Kabareskrim karena mempermainkan hukum dengan tidak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus memperlihatkan progress yang menggembirakan.

Selain para pelaku diproseshukumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegakkan kode etik kepolisian dengan memberhentikan tidak dengan hormat sejumlah anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diberhentikan dari Korps Bhayangkara

Meski demikian, ada satu hal yang mengganjal penanganan kasus tersebut, yakni belum ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, padahal telah berstatus tersangka.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi itulah yang membuat murka Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Awalnya Penyidik Takut Sama Ferdy Sambo, Sekarang Tidak

Saking marahnya, Deolipa Yumara pun menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membeberkan sejumlah hal tentang aturan hukum di Tanah Air.

Mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu pun melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu dikirim ke Kapolri Kamis 8 September 2022.

DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J (POS-KUPANG.COM)

"Ya kepada Kapolri," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu 7 September 2022.

Dikatakannya, melalui surat tersebut ia mendesak Kapolri agar sesegera mungkin mencopot Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Emanuel Herdianto, kuasa hukum Deolipa Yumara menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pelanggaran yang dimaksud Deolipa Yumara, adalah tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan."

"Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? Padahal menurut ketentuan KUHAP, orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka, adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.

Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada di belakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.

Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved