BSU Tenaga Kerja
Kabar Gembira dari Kemenaker, BSU 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Simak Syarat Penerima
Kabar Gembira dari Kemenaker, BSU Tenaga Kerja 2022 senilai Rp 600 Ribu cair pekan ini, simak syarat penerima
POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ). Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tenaga Kerja atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu cair pekan ini. Simak syarat penerima dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu.
Pasalnya, tidak semua tenaga kerja mendapat BSU Rp 600 ribu. Untuk diketahui, BSU Tenaga Kerja hanya diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Nah cek camamu apakah kamu termasuk penerima? Simak cara cek penerima BSU di bawah ini
Pemberian BSU ini merupakan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi secara global.
Baca juga: Fakta Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Tidak Jalan?
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Menteri Sosial Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca juga: Info Terbaru BSU 2022, Inilah Penjelasan Kemenaker Soal Jadwal Pencairan, Kapan?
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek Penerima BSU