Berita NTT

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Tarif Angkutan

draft Pergub tentang penyesuaian tarif angkutan tersebut, telah ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Domu Warandoy dan Gubernur NTT

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menegaskan draft Pergub tentang penyesuaian tarif angkutan tersebut, telah ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Domu Warandoy dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, menerbitkan Peraturan gubernur (Pergub) tentang pengaturan tarif angkutan di Kabupaten/Kota dalam provinsi di NTT. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTT, Isyak Nuka pada Selasa 6 September 2022.

Dikatakan Isyak Nuka, draft Pergub tentang penyesuaian tarif angkutan tersebut, telah ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Domu Warandoy dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penomoran Pergub dari Biro Hukum Setda NTT yang rencananya dibuat pada Rabu 7 September 2022.

"Pak gubernur sudah tandatangan. Tinggal penomoran (Pergub) dari Biro Hukum, besok," sebutnya di Kantor DPRD NTT, Selasa malam. 

Dia menyampaikan draft itu sebetulnya telah diberikan Dishub sejak kemarin. Setelah diterbitkan Pergub, maka aturan itu disampaikan ke kepala daerah di Kabupaten/Kota sebagai rujukan menerbitkan aturan ikutan di daerah. Ia tidak merinci lebih jauh isi dari draft itu. 

Dia menjelaskan, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) ini harus dibarengi dengan kenaikan tarif.

Apalagi, kata dia, pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung lama dari tahun 2019 lalu melalui Pergub nomor 101 tahun 2019.

Sehingga, dengan adanya kenaikan BBM itu, Gubernur memandang wajar bila tarif angkutan juga dinaikkan.

Dengan demikian, Pemerintah berharap para operator angkutan umum dan pengusaha tranportasi darat, tidak perlu resah ataupun berdemo untuk kenaikan tarif. 

Isyak menyebut, Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk penyesuaian tarif ini. 

"Yang jelas kenaikan BBM sejalan dengan kenaikan tarif angkutan orang," sebut Isyak. 

Besaran kenaikan tarif ini dari 1000-2000 rupiah dari tarif yang berlaku sekarang. Isyak menjabarkan, Pergub ini mengatur tentang tarif dasar.

Dari tarif dasar ini, menurutnya, dimungkinkan bagi para pengusaha untuk menaikkan tarif sesuai batas atas dan batas bahwa. 

"Untuk tarif batas atas diberikan sampai paling tinggi 30 persen dan tarif batas bawah itu minimal sampai 20 persen," jelasnya. 

Hitungannya, jelas Isyak, tarif itu per orang untuk satu kilometer (KM). Ia mencontohkan, tarif dasar satu bisa yakni Rp 250 per orang dalam satu KM, maka 100 KM artinya, harga tarifnya menjadi Rp 25.000.  (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved