Berita Kabupaten Belu
Dinas Perhubungan Belu Menyesuaikan Tarif Angkutan Umum
Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perhubungan akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum atau Biaya Operasional Kendaraan BOK di Kabupaten
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perhubungan Belu akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum atau Biaya Operasional Kendaraan (BOK) di Kabupaten Belu setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM.
Pemerintah daerah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar dalam penyusunan Biaya Operasional Kendaraan BOK.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Jovi Bere Loi saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Selasa 6 September 2022.
Menurut Jovi saat ini Dinas sementara merancang penyesuaian tarik.
"Iya sementara kita buat. Kita menunggu pergub agar kita bisa buat BOK", katanya.
Lanjut Jovi, selama tarif baru belum dikeluarkan, tarif angkutan umum tetap berpatokan pada tarif lama. Dinas melalui petugas yang bertugas di terminal terus mensosialisasikan hal ini kepada para pengemudi angkutan.
"Kita sudah sampaikan lewat petugas yang bertugas di terminal", sebut Jovi.
Untuk diketahui, penyusunan Biaya Operasional Kendaraan BOK mencakup, penyusutan kendaraan produktif, bunga modal kendaraan produktif, awak bus (sopir dan kondektur), gaji/upah, tunjangan kerja operasi, tunjungan sosial,
Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ban.
Biaya Operasional Kendaraan (BOK) adalah biaya yang secara ekonomi terjadi karena dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk suatu tujuan tertentu. (jen).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kadishub-belu-oks.jpg)