Seleksi CPNS 2022
Pemerintah Tambah 2 Formasi Baru CPNS dan PPPK 2022 Khusus di Daerah ini, Berikut Rinciannya
Pemerintah tambah 2 Formasi Baru CPNS dan PPPK 2022 khusus di daerah ini, berikut rincian dan kriteria Honorer bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
POS-KUPANG.COM - Ada 2 Formasi Baru pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Namun tambahan formasi tersebut hanya untuk Papua dan Papua Barat.
Ya, pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah menambahkan Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua sebanyak 28.895 orang dan Papua Barat sebanyak 12.993 orang dengan total 41.888 orang.
Sementara Formasi umum, masih tetap seperti yang telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( KemenPAN-RB ) yakni 1.200.429 orang.
Jumlah tersebut memang mangalami penambahan 114.301 orang dari data sebelumnya yang disampaikan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD sebanyak 1.086.128.
Baca juga: Beredar Kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Tanggapan KemenPAN-RB
Berikut Rinciannya:
Formasi Pusat terdiri 95.324 kuota dengan rincian sebagai berikut:
Guru 50 ribu orang, Dosen 15 ribu orang, Nakes 7 ribu orang, Jabatan teknis 23.324 orang.
Kedua, untuk formasi di daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
Guru 758.018 orang, Nakes 255.249 orang, Jabatan teknis 41.009 orang
Ketiga, untuk Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 orang
Baca juga: CATAT! Hanya Honorer dengan Kriteria ini yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Simak Aturannya
Lalu kapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Hingga kini belum ada informasi resi baik dari KemenPAn-RB maupun BKN.
Namun Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penyusunan jadwal dan tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah Pendataan Honorer selesai. Pendataan Honorer diberi waktu hingga 30 September 2022.
Kriteria Honorer bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
1. Status tenaga honorer berkategori II (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
2, Memperoleh honorarium (upah) dengan mekanisme pembayaran untuk instansi pusat langsung dari APBN dan untuk instansi daerah dari PBD. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
3, Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4, Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
5, Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 31 Desember 2022. (*)
Berita lain terkait Seleksi CPNS 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS