Berita Nasional
Putri Dicekal ke Luar Negeri, Bambang Rukminto Sindir Penyidik: Ini Bukti Pengaruh Sambo Masih Kuat
Pada Rabu 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, menjalani pemeriksaan lanjutan.
POS-KUPANG.COM - Pada Rabu 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri.
Meski telah berstatus tersangka, tetapi Putri Candrawathi belum juga ditahan. Meski demikian, kini status baru dilabeli pada istri Ferdy Sambo tersebut, yakni dilarang bepergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Disebutkan bahwa Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melarang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ke luar negeri.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram, Putri Candrawathi dicekal selama 20 hari.
Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Diduga Punya Hubungan Spesial dengan Istri Sambo Hingga Ancam Brigadir J
“Terhadap Saudari PC ( Putri Candrawathi ) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Agustus 2022, dilansir Kompas.com.
Pencekalan terhadap Putri Candrawathi ini ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” jelas Surya.
Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Rabu 31 Agustus 2022.
Namun, Putri Candrawathi menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Putri) sudah di dalam, saya masuk nih," ungkap pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Bakal Dikonfrontir dengan Para Ajudan
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ada tiga tersangka lainnya yang turut diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Dikonfrontir bersama RE, RR, dan KM, itu info dari penyidik pada Jumat lalu," ungkapnya, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, berujar pihaknya akan mengonfrontir lima orang.
Baca juga: Putri Candrawathi Ubah-Ubah Keterangan Saat Diperiksa, Ternyata Ini Biang Keroknya