Berita Nasional
Pengamat Sebut Rekonstruksi Bukan Sebuah Keseeharusan dalam Suatu Perkara
pencurian, dan perampokan yang dilakukan untuk mempertegas modus dan cara pelaku melakukan kejahatannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus pembunuhan berencana dengan melibatkan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo terus bergulir. Ferdi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan rekonstruksi kasus itu pada Selasa 30 Agustus 2022.
Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kupang, Andi Irfan, S.H, MH, menjelaskan rekonstruksi adalah peragaan ulang tentang perbuatan yang lalu atau hal menyusun ataupun membangun kembali seperti semula.
"Hal yang perlu digarisbawahi adalah, rekonstruksi bukan merupakan sebuah keharusan dalam memeriksa suatu perkara pidana," katanya, Selasa 30 Agustus 2022 malam.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dikawal Ketat Anggota Brimob Selama Berada di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Andi Irfan mengatakan, proses rekonstruksi pada sebuah kasus dilakukan tim penyidik untuk memperoleh gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka.
Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi. Paling penting dari itu adalah rekonstruksi hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu.
"Seperti rekonstruksi pada kasus pembunuhan, pencurian, dan perampokan yang dilakukan untuk mempertegas modus dan cara pelaku melakukan kejahatannya," jelas Andi Irfan.
Menurutnya, hal ini dikarenakan terkadang bahasa lisan sulit untuk dicerna penyidik, sehingga apabila dijelaskan dalam bentuk nyata, dapat lebih jelas diterima oleh penyidik, sehingga pada akhirnya mempermudah jaksa dan hakim.
"Adapun teknis tim penyidik tadi siang dimana ada kuasa hukum korban yg tdk diizinkan untuk mendekati TKP tentu hal tersebut patut disayangkan krn dengn demikian informasinya tetap sepihak," kata Andi.
Ia mengaku tidak berani menuding kasus itu ada upaya ditutupi atau tidak. Ia menginginkan agar mengedepankan prasangka baik.
Baca juga: Di Rumah Ini Ferdy Sambo Bahas Rencana Pembunuhan dan Istrinya Berperan Ajak Brigadir Yosua ke TKP
"Saya pribadi tidak berani menjustifikasi apakah ada hal yg ditutupi atau tidak.
Kita kedepankan prasangka baik, mungkin pihak penyidik memiliki pertimbangan untuk menjaga efisiensi berlangsungnya proses rekontruksi," tandasnya. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS