Berita NTT
KPPN Kupang Terus Mendorong Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II 2022 di NTT
Permendesa PDTT nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs
Penyaluran Dana Desa Non-BLT telah selesai dilaksanakan penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang pada tanggal 24 Agustus 2022.
Untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, KPPN Kupang bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda dimasing-masing wilayah kerjanya, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu.
Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan realokasi dana desa tahun anggaran 2022, terhadap desa yang menganggarkan BLT kurang dari 40 % dari pagu total dana desa, selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa dapat dilakukan optimalisasi.
Baca juga: Pembayaran THR di NTT Dilakukan Enam KPPN
Selisih dana desa dimaksud dapat disalurkan kembali dan dialihkan penggunaannya untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di desa bersangkutan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan/atau kegiatan prioritas lainnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS