Berita Nasional
KABAR BURUK untuk Para Guru, RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru, Begini Reaksi P2G
Ada kabar buruk untuk Para Guru, RUU Sisdiknas terbaru hapus Tunjangan Profesi Guru ( TPG ), begini Reaksi P2G
POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar buruk untuk para guru. Siap-siap kecewa, Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) hapus Tunjangan Profesi Guru ( TPG ). Begini Reaksi P2G ( Perhimpunan Pendidikan dan Guru ).
Menurut P2G jutaan guru akan kecewa dengan kebijakan terbaru pemerintah dalam RUU Sisdiknas terbaru tersebut.
Bukan sekedar kabar burung, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah merilis rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) pada Agustus 2022.
Bahkan RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022
Terang saja, RUU Sisdiknas menuai kritik di para guru
"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu 28 agustus 2022.
Namun RUU Sisdiknas ini tidak berlaku bagi para guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) selama masih memenuhi syarat.
Hal itu seperti tertulis dalam:
Pasal 145
1. Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menteri Nadiem Dinilai Terabas Undang-Undang, Begini Jawaban Kemendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru
2. Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini pasal dalam RUU Sisdiknas yang menghilangkan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) yang dikutip Tribunnews dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;