Seleksi PPPK 2022
Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Nasibnya jika Tak Lolos PPPK 2022, BKN Sebut Masih Ada Peluang
Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Nasibnya jika Tak Lolos Seleksi PPPK 2022, BKN sebut masih ada peluang
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa tenaga honorer dihapus pada tahun 2023. Penggantinya, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Lalu bagaimana dengan Honorer tak lolos PPPK? Tenang, BKN sebut masih ada peluang.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.
Dengan kebijakan tersebut, jelas pada tahun 2023 tak ada lagi tenaga Honorer di instansi pemerintah. Yang ada hanya PNS dan PPPK.
Alasan pemerintah menghapus tenaga Honorer paa instansi pemerintah antara lain untuk memberikan kepastian gaji yang layak.
Baca juga: Lulus Seleksi CPNS 9 Tahun Lalu, Ratusan Honorer K2 di Daerah Ini Belum Terima SK, Ada yang Depresi
Namun untuk menjadi PPPK tidak mudah karena harus memenuhi kriteri yang ditetapkan pemerintah dan harus mengikuti serangkaian tes atau seleksi.
Berikut Kriteria Honorer atau pegawai non-ASN agar bisa ikut Seleksi ASN atau Seleksi PPPK 2022 yakni:
1.Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2.Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Baca juga: 5 Kategori Honorer Ini jadi Korban SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!
3.Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
5.Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Saat ini Pemerintah sedang melakukan Pendataan Tenaga Honorer yang ada di instansi Pemerintah. Tentu Tenga Honorer yang sesuai dengan kriteria tersebut
Hal itu sesuai dengan perintah Surat Edaran MenPAN-RB terbaru.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer. Pendataan Tenaga Honorer dilakukan sampai 30 September 2022.
Tujuan pendataan tenaga Honorer untuk mendapatkan data pasti jumlah Honorer di instansi pemerintah.
Lalu bagaimana dengan Nasib Honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau tidak lulus Seleksi PPPK 2022?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, para Honorer tersebut masih mempunyai peluang untuk bekerja di instansi pemerintah melalui mekanisme outsourcing.
Penghapusan tenaga Honorer tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa, dalam lingkungan instansi pemerintah hanya mewajibkan dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS