Pelindo Kupang

Pelindo Tenau Kupang Naikkan Tarif Jasa Kepelabuhan, Pengusaha Minta Tunda

Manajemen PT Pelindo III (Persero) Tenau Kupang berencana menaikkan tarif jasa kepelabuhan, termasuk biaya penumpukan kointainer.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
SOSIALISASI - Pelindo Tenau Kupang melakukan sosialisasi Penyesuaian Tarif Jasa Kapal dan Barang kepada para mitranya di Ruang Bumiharjo Lantai II Kantor Pelabuhan Tenau Kupang, Kamis 11 Agustus 2022 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Manajemen PT Pelindo III (Persero) Tenau Kupang berencana menaikkan tarif jasa kepelabuhan, termasuk biaya penumpukan kontainer.

Sejak tahun 2018, biaya penumpukan kontainer di kawasan Peti Kemas Pelabuhan Tenau Kupang sebesar Rp 10. 300 per kontainer per hari.

Rencana kenaikan tarif jasa kepelabuhan disampaikan General Manager PT Pelindo Tenau Kupang, Agus Setiawan Nazar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 19 Agustus 2022.

"Tarif yang berlaku hingga saat ini adalah tarif dari 2018. Sekarang tarif-tarif dasar listrik, BBM, gas, air, dan sebagainya sudah naik semuanya," kata Agus Nazar.

Meski bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjut Agus Nazar, pihaknya tidak bisa bertahan dengan tarif lama penumpukan kontainer.

Oleh karena itu, Direksi Pelindo menyampaikan agar tarif dievaluasi semuanya.

Menurutnya, dengan Pelindo bersatu, Pelindo lebih melihat kembali ke dalam dengan berdiri pada kaki sendiri walaupun perusahaan berplat merah. "Semua akan berpikir, saya tidak bisa ngapa-ngapain, sekarang BBM sudah naik," ujarnya.

Ia mengatakan, sekarang ini Pelindo sementara merumuskan cara terbaik agar tarif berada pada posisi yang sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan.

Baca juga: Buka Transportasi Dili-Kupang-Darwin, GM Pelindo Kupang NTT Sebut Pelabuhan Tenau Sudah Siap

"Jadi disesuaikan, baru disosialisasi kemarin. Kita rumuskan angka-angka yang kita pakai untuk duduk bareng bersama para asosiasi, para pengguna jasa yang terbesar di sini."

Agus Nazar mengatakan, cara yang dilakukan Pelindo masih bagus karena sebelum mengubah harga, terlebih dahulu memberi ruang untuk duduk bersama para asosiasi dan pengguna jasa merunding nominal tarif yang disesuaikan.

Ketika ada permintaan khusus dari pengguna jasa, pihak Pelindo juga membutuhkan energi yang bagus seperti solar dan sebagian besar menggunakan listrik.

"Kita memang BUMN tetapi kita diusahakan untuk membiayai diri sendiri. Tidak berbeda dengan perusahaan transportasi lainnya, ketika bahan bakar minyak harganya naik, maka akan menyesuaikan tarif," katanya.

Untuk memberlakukan penyesuaian tarif baru penumpukan kontainer, kata Agus Nazar, pihak Pelindo harus duduk bersama dengan para mitra. Pemberlakuan tarif baru ini harus sampai kepada Kementerian Perhubungan yang dilihat dari sisi penentuan tarif dengan inflasi yang ada.

"Tidak serta merta begitu disetujui, kita langsung berlakukan. Tetapi kita harus laporkan ke Kementerian Perhubungan," tandasnya.

Ia mencermati, pemberlakukan tarif lama Rp 10. 300 per kontainer per hari yang tergolong murah, menyebabkan terjadinya penumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas.

Baca juga: Pelindo III Tenau Kupang Hadirkan Layanan Berbasis Online bagi Penumpang

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga sebagai salah satu cara Pelindo untuk membatasi penumpukan kontainer di terminal peti kemas.

Padahal terminal peti kemas hanya sebagai tempat transit sebelum dibawa ke depo. Hal ini yang mengakibatkan kelambatan karena kargo yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Agus Nazar juga menyampaikan bahwa biaya logistik dari Surabaya ke Tenau Kupang sudah turun. Dulunya sebesar Rp 14 juta, kini menjadi Rp 8 juta per kontainer 20 feet.

Hal itu terjadi karena bertambahnya armada kapal, persaingan meningkat sehingga harus melakukan penyesuaian harga sebagai salah satu persaingan sehat. "Dari sisi pelayanan juga, Pelindo membutuhkan asupan biaya-biaya langsung seperti oli, solar dan listrik," terang Agus Nazar

Berdasarkan karakteristik pelabuhan, lanjut Agus Nazar, dalam penyesuaian tarif, Pelindo mengambil perbandingan dengan pelabuhan-pelabuhan terdekat yang masih dalam proses pengerjaan oleh tim Pelindo.

"Dalam pelayanannya, Pelindo tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga bisa menyesuaikan selaras dengan tarif yang berlaku sesuai dengan KM 35 sebagai standarisasi kenaikan tarif itu ditetapkan setiap dua tahun sekali harus dievaluasi dan dinaikkan namun kini, sudah empat tahun penyesuaian tarif belum dilakukan," tandas Agus Nazar.

Baca juga: Kadin NTT Apresiasi PT. Pelindo Tenau Kupang 

Agus Nazar menyarankan kepada para pengguna jasa untuk memberikan kesempatan kepada Pelindo meningkatkan status perbaikan pelayanan.

Ia mencontohkan, kecepatan bongkar muat yang biasa 15 box per jam, sekarang menjadi 25 sampai 30 box per hari. Selain itu, pihak Pelindo juga sudah me-refurbished alat mencapai Rp 18 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu, Pelindo Kupang melakukan sosialisasi Penyesuaian Tarif Jasa Kapal dan Barang di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pertemuan berlangsung di Ruang Bumiharjo Lantai II Kantor Pelabuhan Tenau Kupang itu dihadiri 45 pengusaha mitra Pelindo Kupang.

Pada kesempatan itu, Agus Nazar menyampaikan landasan hukum, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 95 tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Kedua, Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan

Ketiga, Permenhub Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang  Perubahan Atas Permenhub  Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan

Keempat, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) NOmor : PER.0039/PU.03/HOFC-2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Tarif Jasa Kapal di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang.

Kelima, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : PER.0040/PU.03/HOFC-2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Tarif Jasa Barang di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang.

Dia juga menyampaikan latar belakang dilakukan penyesuaian tarif jasa kepelabuhan, di antaranya tarif jasa kapal dan barang di lingkungan PT Pelindo III sudah berlangsung lebih dari 4 tahun atau sejak tangal 1 Juli 2018.

Baca juga: Begini Capaian PT. Pelindo III Tenau 

Berikutnya, nota Dinas Direktur Pengelola PT Pelindo Nomor : PJ.03.06/4/8/1/SPLP/PGLA-22 perihal tindak lanjut forum General Manager tentang Penyesuaian tarif jasa kepelabuhan pada masing-masing cabang pelabuhan yang sudah lebih dari dua tahun belum dilakukan penyesuaian.

Selain itu, selama kurun waktu tersebut telah terjadi perubahan indikator makro ekonomi yang memacu kenaikan biaya operasi inflasi nilai tukar rupiah terhadap US Dolar, kenaikan tarif listrik, kenaikan harga BBM, serta investasi sarana prasarana dan penunjang pelayanan jasa kepelabuhan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhan.

Pada kesempatan itu, pengusaha yang hadir keberatan dilakukan penyesuaian tarif jasa kepelabuhan dengan alasan saat ini masih pandemi Covid-19.

"Saya kira ini kan baru wacana. Wacana ini ditunda dulu. Mungkin tahun depan baru dilihat lagi. Kita baru beberapa bulan ini berakhir pandemi Covid-19," kata seorang pengusaha.

Dia menegaskan bahwa sejak tahun 2018 belum ada kenaikan tarif itu bukan pengusaha tidak mau, melainkan karena pandemi Covid-19. "Jadi, bukan kami tidak mau tetapi karena bertepatan dengan Covid," tandanya.

Pengusaha lainnya mengkhawatirkan dengan kenaikan biaya jasa kepelabuhan memicu inflasi.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT I Nyoman Ariawan Atmaja meminta Pelindo Tenau Kupang ikut menekan laju inflasi, di antaranya dengan membuat seefisien mungkin waktu bongkar muat.

Nyoman Atmaja mengapresiasi terjadinya penurunan biaya logistik dari Rp 15 juta menjadi Rp 8 juta. "Sudah ada penurunan biaya logistik, tinggal bagaimana Pelindo mengawasi bongkar muat barang dari dan ke kapal itu dipercepat."

Menurut Nyoman Atmaja, hal itu berkontribusi pula terhadap nilai inflasi. "Apalagi kelompok transportasi sebagai salah satu kelompok besar penyumbang inflasi," kata Nyoman Atmaja, Jumat 5 Agustus lalu.

Sebelumnya juga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepala daerah bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk mengendalikan inflasi.

Presiden Jokowi menyampaikan hal ini saat membuka rapat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. (cr16/aca)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved